Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian minyak goreng curah bisa juga bisa menggunakan KTP, selain PeduliLindungi. Menurut Zulhas, menggunakan KTP juga akan mempermudah masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi.
"KTP boleh, PeduliLindungi bisa. PeduliLindungi susah kan belinya ibu-ibu," ujarnya kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
Kemudahan menggunakan KTP untuk membeli minyak goreng curah juga dilakukan agar penjualan lancar. Dengan begitu, perusahaan akan lebih cepat melakukan ekspor CPO.
"Nanti nggak laku-laku, nggak bisa ekspor. Yang mudah lah ya. Jadi, kalau ada PeduliLindungi boleh, kalau nggak ada boleh pakai KTP. Jadi PeduliLindungi atau KTP," tuturnya.
Pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP atau PeduliLindungi hanya bisa di warung-warung tertentu. Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan Holding Pangan BUMN, ada dua warung yang terintegrasi yakni Warung Pangan dan Si Gurih.
Zulhas menyebut sudah ada 13.900 warung yang menyediakan minyak goreng curah Rp 14.000/liter di 20 provinsi.
"1.608 Warung Pangan, 13.260 Warung Gurih," tutupnya. (ara/ara)