Menakar Tanggung Jawab Holywings dalam Kasus Minuman untuk 'Muhammad & Maria'

Menakar Tanggung Jawab Holywings dalam Kasus Minuman untuk 'Muhammad & Maria'

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 25 Jun 2022 19:53 WIB
GP Ansor DKI Segel 3 Outlet Holywings, Minta Penutupan Permanen
Foto: (Wildan Noviansah /detikcom)
Jakarta -

Holywings terjerat kasus hukum hingga menyeret 6 orang pegawainya sebagai tersangka. Pemicunya promo minuman beralkohol gratis bagi orang yang bernama Muhammad dan Maria, hingga menuai protes keras sejumlah pihak.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik hingga viral di media sosial. Berbagai tanggapan pun bermunculan. Seperti halnya yang disampaikan oleh akun media sosial Twitter @secgron.

"Ini perusahaan keren banget ya, sekalinya ada masalah langsung cuci tangan. Masalah beginian sampai ke penjara itu aneh banget, tapi lebih aneh lagi karyawannya ngga dilindungi sama sekali. Buat yg masih kerja di tempat ini, ini tanda bahaya," bunyi cuitan akun tersebut sembari menyertakan link berita tentang kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berita ini dibuat oleh detikcom, sebanyak kurang lebih 10.100 akun menyukai unggahan ini dan 3.981 akun terpantau memberikan respon terhadap cuitan tersebut. Tidak sedikit dari mereka yang setuju dengan pendapat yang diutarakan @secgren dan menaruh perhatian pada perusahaan yang dinilai 'cuci tangan' dan mengorbankan para stafnya.

Merespons kejadian ini, Praktisi dan Konsultan Marketing dari Inventure, Yuswohady menduga kejadian ini merupakan imbas dari perusahaan yang tidak memiliki social media guidelines atau policy, seolah manajemen dari Hollywings kecolongan.

ADVERTISEMENT

"Saya menduganya mereka tidak punya sosial media guidelines atau policy. Karena seharusnya secara sistem konten sebelum publish itu harus ada rentetan proses verifikasi dan approval," ujar Yuswohady.

Dia mengatakan, apabila suatu perusahaan tidak memiliki aturan tersebut hingga menimbulkan kasus seperti ini, dapat dikatakan bahwa manajemen telah abai.

"Artinya manajemen tuh abai dalam menyusun aturan tersebut. Sehingga demikian mudah sebuah konten itu terpublikasi sebelum ada verifikasi yang benar dari perusahaan. Dilihat saja siapa yg bertanggung jawab terhadap keluarnya pesan tersebut," ujar Yuswohady.

"Itu tinggal struktur tanggung jawabnya sih. Termasuk mungkin barangkali Dirut ya, bisa jdi begitu. Keluarnya sebuah promosi besar harusnya sih ada approval, apalagi yang mengandung konten yang cukup sensitif bagi masyarakat," tambahnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Menurutnya, jika dibandingkan dengan perusahaan luar, di Indonesia sendiri masih belum banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya membuat aturan dalam proses publikasi pesan ke khalayak.

"Sekarang ini berbeda dengan dulu, lewat marketing vertikal dan pakai media mainstream. Kejadian ini menjadi pembelajaran besar bagi semua institusi," tuturnya.

Pakar Bisnis Rhenald Kasali menambahkan dalam sebuah perusahaan ada aturan struktur tanggung jawab tertentu. Hal ini pula yang memungkinkan bagi pemilik atau direktur utamanya untuk tidak ikut terseret.

"Dalam peraturan perusahaan harus ada yang bertanggung jawab sesuai dengan peran dan bagiannya. Bisa saja kalau pemilik dia terbebas karena dalam UU PT sudah tercantum bagaimana pelaksanaannya," ujar Rhenald.

"Berbeda dengan di militer. Kalau di tentara kan jelas sampai satu level di atasnya harus ikut bertanggung jawab. Tapi ini kan bukan," tambahnya.

Rhenald mengatakan dalam kasus ini nantinya pihak kepolisian akan melihat alur tanggung jawab dari instruksi yang diberikan terkait promosi miras ini.

"Direktur utamanya memberi perintah atau tidak, apakah mereka mendapat perintah atau bagaimana. Sebagai Direktur pun juga harus bertanggung jawab. Saya rasa polisi nanti akan melihat alurnya," tutup Rhenald.


Hide Ads