Segini Besarnya Gaji ke-13 PNS yang Cair 5 Hari Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Minggu, 26 Jun 2022 16:30 WIB
Ilustrasi Gaji 13 PNS (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Gaji ke-13 PNS 5 hari lagi bakal segera cair. Kementerian Keuangan menyatakan gaji ke-13 akan disalurkan kepada abdi negara mulai tanggal 1 Juli 2022.

"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," ungkap Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto, kepada detikcom, Selasa (21/6/2022) yang lalu.

Aturan soal besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP no 16 tahun 2022. Besaran gaji ke-13 PNS dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Adapun besaran gaji ke-13 PNS dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Nah tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada 1 Juli mendatang. Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 dikutip detikcom.

Daftar gaji pokok PNS setiap golongan yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13 PNS ada di halaman selanjutnya ya.




(hal/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork