Jalan Panjang Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Jalan Panjang Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 27 Jun 2022 13:09 WIB
Maskapai nasional Garuda Indonesia secara berkelanjutan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor UMKM dan produk dalam negeri dimana salah satunya diwujudkan melalui peluncuran livery branding logo Bangga Buatan Indonesia yang dipasang pada salah satu armada Boeing 737-800 NG bernomor registrasi PK-GMV.
Foto: Garuda Indonesia

4. Putusan 'Lolos' Pailit Sempat Ditunda
Drama sidang PKPU Garuda sempat memanjang. Rencananya, di hari Senin 20 Juni 2022 yang lalu, putusan homologasi Garuda Indonesia akan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Namun di ujung hari, putusan itu malah diundur. Sore itu, dalam acara sidang yang dilakukan, PKPU Hakim Ketua Majelis Kadarisman menyatakan pengesahan homologasi Garuda ditunda dalam kurun waktu seminggu. Tepatnya, pada Senin 27 Juni 2022.

"Kami minta waktu satu minggu ke depan ke hari Senin juga tanggal 27 Juni 2022 pukul 10.00 WIB," ungkap Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022) yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan ada beberapa alasan yang membuat putusan ditunda. Pertama, majelis hakim belum lengkap. Kedua ada surat keberatan yang disampaikan dua kreditur Garuda terhadap perhitungan daftar piutang tetap (DPT). Alasan ketiga, laporan soal pemungutan suara proposal perdamaian baru saja diterima majelis hakim sesaat sebelum sidang dimulai.

Padahal, saat itu proposal perdamaian utang Garuda disetujui mayoritas kreditur dalam proses voting PKPU Jumat 17 Juni 2022. Tercatat ada 95,07% kreditur Garuda yang mewakili 97,46% jumlah utang Garuda menyetujui proposal perdamaian Garuda Indonesia.

ADVERTISEMENT

Namun, mau tak mau keputusan hakim tetap bulat. Putusan homologasi Garuda dimundurkan ke minggu berikutnya.

5. Garuda Lolos Pailit
Akhirnya, per hari ini, Senin 27 Juni 2022, Garuda Indonesia sah lolos dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Perjanjian penyelesaian utang yang diajukan Garuda diterima dan disahkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat hari ini.

Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Proses PKPU Garuda pun dinyatakan telah selesai oleh Majelis Hakim.

Sidang pembacaan putusan homologasi Garuda Indonesia sendiri dilakukan sejak pukul 10.15 WIB. Beberapa jajaran Direksi Garuda Indonesia nampak hadir lengkap dalam sidang ini dengan mengenakan kemeja putih.

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang yang dilakukan di Ruang Soebekti I, PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ujarnya.

Sejauh ini, total utang Garuda yang dicatat dan diakui Tim Pengurus PKPU sudah mencapai Rp 142 triliun. Dikutip dari laman PKPU Garuda, jumlah tersebut diambil dari daftar piutang tetap (DPT) yang diunggah di website tersebut per 14 Juni 2022.

Jumlah itu merupakan total dari DPT perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

(hal/zlf)

Hide Ads