Pencairan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) serta pensiunan mulai dilakukan 1 Juli 2022. Besaran tahun ini dipastikan lebih besar dari 2021.
Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Nah tahun ini ditambah 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Jadi perbedaan dari 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan. Bagi pemerintah daerah aturannya paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).
Sri Mulyani menjelaskan pencairan gaji ke-13 tahun ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Komponennya disebut telah disesuaikan dengan mencerminkan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.
"Tahun ini seiring pemulihan ekonomi yang makin menguat dan adanya penerimaan negara yang cukup baik diakibatkan karena adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita juga mulai berangsur jadi lebih baik. Oleh karena itu Bapak Presiden memutuskan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022 untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," jelasnya.
Pemerintah menggelontorkan Rp 35,5 triliun untuk pencairan gaji ke-13 tahun ini. Rinciannya Rp 11,5 triliun buat seluruh ASN Pusat dan TNI/Polri, Rp 15 triliun untuk ASN daerah, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.
"Jadi total Rp 11,5 triliun berasal dari belanja atau anggaran di K/L masing-masing, Rp 15 triliun yang ada di APBD, dan Rp 9 triliun yang berasal dari pos Bendahara Umum Negara untuk para pensiunan," jelasnya.
Anggaran itu akan dibagikan kepada 8,6 juta orang. Rinciannya Aparatur Negara Pusat sejumlah 1,79 juta pegawai, Aparatur Negara Daerah sekitar 3,65 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.
(aid/dna)