Waduh! Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun

Waduh! Holywings Digugat Rp 36,5 Triliun

Tim detikcom - detikFinance
Senin, 04 Jul 2022 17:33 WIB
Holywings
Holywings Digugat Rp 36,5 triliun/Foto: Holywings/detikHOT
Jakarta -

PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang menaungi operasional Holywings digugat Rp 36,5 triliun. Gugatan dilayangkan oleh 4 orang bernama Pangeran M Negara S, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak, dan Mufty Arya Dwitama.

Dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022), gugatan dengan nomor perkara375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 1 Juli 2022.

Dalam petitum yang dilayangkan, penggugat menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama islam dan nasrani untuk mendapatkan keuntungan materiil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggugat juga menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan membawa nama Muhammad dan Maria.

Karena itu, penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat, yakni perusahaan pengelola Holywings, untuk membayar kepada penggugat baik kerugian materiil sebesar Rp 36.500.000.000.000 yang disebut akan digunakan untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah.

ADVERTISEMENT

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum tergugat dengan mencabut izin operasional serta memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria.

Caranya, dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam dan Nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

"Menghukum tergugat (Holywings) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta) setiap harinya apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini," jelas petitum tersebut.

(fdl/fdl)

Hide Ads