Vaksin booster akan jadi syarat kegiatan di area publik. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan aturan ini bakal berlaku dua minggu lagi.
Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali menyampaikan aturan ini akan diberlakukan sesuai dengan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Vaksin booster bakal menjadi syarat untuk beraktivitas di area publik dan juga untuk syarat perjalanan, mulai dari perjalanan udara, darat, maupun laut.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," terang Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (4/6/2022).
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," ungkap Luhut.
Pemerintah gandeng TNI/Polri di halaman berikutnya. Langsung klik
(hal/hns)