Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung pemulihan industri penerbangan. Seperti diketahui, saat ini tengah terjadi kenaikan biaya bahan bakar pesawat imbas dari kenaikan harga minyak dunia.
"Pemerintah akan dukung recovery industri penerbangan, antara lain saat ini kita sedang evaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ungkap Dadun dalam webinar Kadin Indonesia, Kamis (30/6/2022) yang lalu.
Pihaknya sedang menyiapkan revisi untuk aturan tata cara pengaturan tarif dan penetapan tarif batas atas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila aturan itu direvisi ada kemungkinan tarif batas atas pesawat akan dinaikkan. Dengan begitu, maskapai bisa menaikkan batasan harga tiket pesawat.
(hal/hns)