Kemenhub Mau Revisi Tarif Batas Atas, Tiket Pesawat Makin Mahal?

Kemenhub Mau Revisi Tarif Batas Atas, Tiket Pesawat Makin Mahal?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 30 Jun 2022 17:45 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Kemenhub Mau Revisi Tarif Batas Atas, Tiket Pesawat Makin Mahal?/Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi penyesuaian tarif pesawat. Tarif batas atas tiket pesawat domestik akan direvisi.

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung pemulihan industri penerbangan. Seperti diketahui, saat ini tengah terjadi kenaikan biaya bahan bakar pesawat imbas dari kenaikan harga minyak dunia.

"Pemerintah akan dukung recovery industri penerbangan, antara lain saat ini kita sedang evaluasi penyesuaian ketentuan tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," ungkap Dadun dalam webinar Kadin Indonesia, Kamis (30/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadun menyebutkan tarif batas atas pesawat domestik bakal dievaluasi. Pihaknya sedang menyiapkan revisi untuk aturan tata cara pengaturan tarif dan penetapan tarif batas atas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Bila aturan itu direvisi ada kemungkinan tarif batas atas pesawat akan dinaikkan. Dengan begitu, maskapai bisa menaikkan batasan harga tiket pesawat.

ADVERTISEMENT

"PM 20 dan KM 106 mengenai tata cara pengaturan tarif dan penetapan tarif batas atas ini berpotensi untuk dievaluasi dalam rangka dukung recovery," papar Dadun.

Sebelumnya, maskapai sudah meminta agar aturan tarif angkutan udara niaga direvisi. President Director of Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa 28 Juni kemarin mengatakan pihaknya berharap ada revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 20 Tahun 2019. Pasalnya aturan itu disebut sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

"PM 20 Tahun 2019 dikeluarkan pada saat sebelum pandemi COVID-19 sehingga banyak sekali revisi atau paling tidak review yang harus dilakukan, paling tidak cost operasional pesawat bisa kita reduce," tutur Daniel.

Kembali ke Dadun, dia juga menjelaskan Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan tuslah avtur sebagai solusi jangka pendek mahalnya bahan bakar pesawat bagi maskapai.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak pada 18 April 2022. Aturan ini berlaku dalam tiga bulan.

Dalam peraturan itu mengizinkan maskapai penerbangan untuk menerapkan biaya fuel surcharge atau biaya tambahan pada konsumen.

(hal/ara)

Hide Ads