Penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN di tahun 2023 telah direstui Komisi VI DPR. Totalnya ada Rp 73,26 triliun PMN yang diajukan Menteri BUMN Erick Thohir disetujui untuk masuk ke dalam RAPBN 2023.
Jumlah sebanyak itu terdiri dari PMN tunai Rp 69,82 triliun dan PMN nontunai Rp Rp 3,44 triliun. Kemudian, ada sekitar 10 perusahaan BUMN yang menerima PMN ini.
"Komisi VI setujui usulan penyertaan modal negara tahun 2023," ujar Mohamad Hekal yang memimpin rapat dengan Erick Thohir, Senin (4/7/2022).
Komisi VI DPR juga menyetujui rencana aksi korporasi dengan metode privatisasi right issue di tahun 2022. Setidaknya ada 7 perusahaan BUMN yang akan melakukan penyuntikan modal lewat right issue di tahun 2022.
Hekal melanjutkan, dalam proses pengajuan pengusulan PMN 2023 dalam RAPBN tahun anggaran 2023 bisa saja terdapat perbedaan terkait nilai dana, tujuan pendanaan, dan atau entitas BUMN dengan yang diputuskan di Komisi XI atau Badan Anggaran.
Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN segera sampaikan hal tersebut untuk mendapatkan keputusan lanjutan.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri memastikan, perusahaan pelat merah yang direstui PMN-nya akan menggunakan suntikan modal tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan kehati-hatian.
"Kami akan perhatikan dan pastikan PMN tentu membawa hasil yang baik tak hanya sekedar mengandalkan keuangan BUMN pada negara," ujar Erick dalam rapat yang sama.
Erick menyebut, kontribusi BUMN terhadap negara selama tiga tahun terakhir sebesar Rp 1.200 triliun yang terdiri dari pajak, dividen, dan bagi hasil. Sementara pada sepuluh tahun terakhir, BUMN telah memberikan kontribusi mencapai Rp 4.000 triliun lebih.
"Kita akan terus berusaha meningkatkan dividen kami pada 2023-2024. Dilihat dari data, 2022 ini Rp 39,7 triliun, InsyaAllah tahun 2023 bisa naik ke Rp 43 triliun dan bahkan 2024 targetnya kurang lebih Rp 50 triliun. Jadi antara PMN dan dividen bisa berimbang jadi 50:50," pungkas Erick.
Lantas, siapa saja BUMN yang mendapatkan suntikan modal negara? baca di halaman berikutnya
Simak Video "Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?"
(hal/zlf)