Organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sedang menjadi sorotan. Para petinggi ACT tersebut jadi perbincangan karena munculnya laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'.
ACT mengakui jika 13,7% dari donasi yang terkumpul digunakan untuk operasional gaji pegawai. Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan jika pemotongan donasi untuk gaji dilakukan sejak 2017hingga 2021.
"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7%. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam konteks lembaga zakat maka dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat diperbolehkan mengambil 1/8 (seperdelapan) atau 12,5 persen untuk kebutuhan operasional.
"Secara syariat (zakat) dibolehkan diambil 1/8 atau 12,5%. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," katanya.
Di sisi lain, dikutip dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Berdasarkan PP ini, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10% saja dari total donasi. Jadi berdasarkan aturan tersebut, biaya operasional ACT yang diambil dari uang donasi telah melebihi batas maksimalnya.
Lantas, apa itu ACT? Berikut sejarah singkat ACT.
Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi pertama kali diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 21 April 2005.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
Adapun pendanaan ACT didukung oleh donatur publik baik itu masyarakat ataupun perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Oleh karenanya, sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Tidak berhenti di sana, sejak tahun 2012 ACT sendiri telah mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.
Simak video 'Heboh ACT soal Pengelolaan Dana hingga 'Dipaksa' Buka Suara':