Petinggi ACT Sempat Digaji Rp 250 Juta, Setara dengan Deretan Bos BUMN Ini

Petinggi ACT Sempat Digaji Rp 250 Juta, Setara dengan Deretan Bos BUMN Ini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 05 Jul 2022 14:58 WIB
Logo ACT.
ACT/Foto: Istimewa
Jakarta -

Petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sempat mendapatkan gaji hingga Rp 250 juta per bulan pada 2021. Namun nominal gaji tersebut kini disebut tidak lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini tercantum dalam laporan Majalah Tempo yang berjudul 'Kantong Bocor Dana Umat'. Saat itu Ketua Dewan Pembina ACT yang dijabat Ahyudin mendapatkan gaji Rp 250 juta per bulan.

Lalu Senior Vice President (SVP) Rp 150 juta per bulan, VP Rp 80 juta per bulan, direktur eksekutif Rp 50 juta per bulan, dan direktur Rp 30 juta per bulan.Jumlah gaji ini setara dengan beberapa direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laporan keuangan tahunan, Direktur Utama Antam mendapatkan Rp 8.338.155.325 atau Rp 8,3 miliar selama keseluruhan tahun. Jika dibagi 12 maka yang didapatkan per bulan sebesar Rp 694.846.277. Kemudian direksi lain Rp 5.001.793.592 jika dibagi 12 bulan maka Rp 416.816.132.

Angka tersebut merupakan jumlah remunerasi aktual direksi selama 2021, termasuk total remunerasi dan tunjangan 2021 dan insentif kinerja tahun buku 2020.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI). Dalam laporan tahunan 2021 total honorarium direksi yang berjumlah 15 orang sebesar Rp 48.782.625.805. Ini belum termasuk tunjangan dan lain-lain.

Jika dibagi 15 orang maka secara rata-rata per orang akan mendapatkan Rp 3.252.175.053 per tahun. Kemudian dibagi 12 bulan Rp 271.014.587. Ini merupakan perkiraan secara rata-rata tanpa mempertimbangkan jabatan direktur dan direktur utama.

Kemudian PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang memberikan honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 42,04 miliar untuk 10 direksi. Untuk direktur utama sebesar Rp 5,3 miliar jika dibagi 12 bulan sebesar Rp 441,6 juta, belum termasuk tantiem dan bonus lainnya.

Simak video 'Pimpinan DPR Minta Aparat Tindak Tegas Penyelewengan Dana ACT':

[Gambas:Video 20detik]



Petinggi ACT bicara gaji di halaman berikutnya.

Petinggi ACT Bicara Gaji

Sebelumnya Presiden ACT Ibnu Khajar buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen.

"Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen," ujar Ibnu.

Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.

"Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana," sambungnya.


Hide Ads