Kementerian Perhubungan buka suara soal rencana pemberlakuan syarat vaksin booster untuk perjalanan dan kegiatan masyarakat. Rencana ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) dengan para bawahannya.
Rencana syarat vaksin booster sendiri dilakukan untuk mendorong jumlah masyarakat untuk melakukan vaksin ketiga (booster) di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan pihaknya masih melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan di sektor transportasi soal rencana syarat vaksin booster.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenhub saat ini tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," papar Adita dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Adita menjelaskan yang akan menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan tersebut adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.
Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi. Mulai dari bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," kata Adita.
Adita pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada menghadapi pandemi COVID-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan juga segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kita bersama kasus pandemi COVID-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," ujar Adita.
(hal/dna)