Jawab Kabar PPKM DKI Balik ke Level 1 Gara-gara Film Thor, XXI Bilang Begini

ADVERTISEMENT

Jawab Kabar PPKM DKI Balik ke Level 1 Gara-gara Film Thor, XXI Bilang Begini

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 06 Jul 2022 18:15 WIB
Ilustrasi Bioskop
Foto: (Getty Images/iStock/Chaz Bharj)
Jakarta -

Status pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta mendadak berubah dari level 2 menjadi level 1 hanya berselang 1 hari. Dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022.

Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022. Dimana sehari lalu DKI Jakarta baru saja ditetapkan masuk dalam PPKM level 2 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, sedianya PPKM Level 2 DKI Jakarta berlaku tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Beredar kabar, perubahan mendadak status PPKM DKI dari level 2 ke level 1 merupakan hasil lobi Cinema XXI ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, bila DKI tetap menerapkan PPKM Level 2, maka kapasitas bioskop maksimal hanya 75%. Namun, dengan status PPKM Level 1, maka bioskop bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.

Head of Corporate Communications dan Brand Management Cinema XXI Dewinta Hutagaol merespons rumor yang beredar tersebut.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa prioritas utama kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh petugas dan pengunjung," tutur dia dalam jawaban resmi saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (6/7/2022).or

Ia melanjutkan, perusahaan siap melakukan apapun instruksi yang disampaikan pemerintah terkait pelaksanaan PPKM sebagai upaya melindungi masyarakat dari penularan virus Corona.

"Lebih lanjut, Cinema XXI berkomitmen untuk mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan pandemi yang terjadi dan untuk itu kami terus mematuhi instruksi/arahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah," tegas dia.

(dna/ang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT