Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola hampir Rp 160 triliun dana calon jamaah haji dari seluruh Indonesia. Tahukah detikers dana yang dikelola ini ditempatkan di instrumen mana saja agar mendapat imbal hasil yang sesuai?
Anggota Dewan Pengawas BPKH Muhammad Akhyar Adnan mengungkapkan jika dalam mengelola dana haji ini lembaga sudah diatur dengan Undang-undang.
Jadi dalam mengelola dana ini, pengurus tak bisa sembarangan. Ada dasar-dasar yang tak bisa dilanggar. "Pertama harus syariah, jadi kita dengan bank ya harus bank syariah, investasi syariah, harus aman, dan tidak hilang atau berkurang. Karena ada pasal yang mengancam kami, jika itu gagal," jelas dia dalam Blak-blakan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyebut, tak mungkin jika BPKH berinvestasi di kripto. Hal ini karena nilai yang fluktuatif dan tak memiliki unsur syariah serta tidak memiliki keamanan.
"Iya tidak bisa kripto, karena yang utamanya adalah syariah. Contohnya begini kalau perusahaan kan mendapatkan laba dan masuk ke modal. Kalau kita nggak, kembali ke pemberi dana, siapa? Ya jamaah haji yang menunggu itu," jelas dia.
Semua keuntungan atau imbal hasil yang didapatkan dari investasi ini digunakan untuk pemberangkatan jamaah yang sudah menunggu. Nah baru-baru ini disebut dengan future account. "Jadi intinya dana yang masuk itu semuanya untuk jamaah, bukan untuk pengurus, bukan untuk lembaga dan kami transparan," jelas dia.
Akhyar mengatakan, selama 4 tahun berturut-turut BPKH mendapatkan opini WTP dari BPK. Hal ini karena pengelolaan dan penempatan dana di instrumen sesuai dengan aturan.
Mulai dari menempatkan di bank syariah yang terpilih, surat berharga syariah sampai emas serta investasi lainnya. Saat ini BPKH juga sudah memiliki Bank Muamalat dan diharapkan bisa mempercepat imbal hasil setiap tahunnya.
Dia menyebut BPKH juga membidik investasi akomodasi hotel di Saudi. Namun seluruh rencana investasi ini juga harus sesuai dengan persetujuan dewan pengawas.
(kil/eds)