Kuasa hukum PT Titan Infra Energy Haposan Hutagalung mengatakan kliennya akan melapor ke Presiden Joko Widodo terkait dugaan pencucian uang yang dilaporkan oleh Bank Mandiri. Langkah ini diambil karena mereka menduga ada oknum yang bermain di balik tudingan kredit macet.
"Kami akan laporkan ke Presiden, bahwa dalam hal ini ada settingan untuk merampok," dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Haposan menambahkan, langkah mengadu ke presiden ini diambil karena adanya dugaan pihak atau oknum yang terkesan memiliki tujuan lain di balik tudingan terhadap kliennya. Menurutnya, tudingan kredit macet yang dilaporkan oleh sindikasi merupakan fitnah. Pasalnya kliennya selalu melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban.
"Terbukti setelah dihentikannya laporan pertama yang dilayangkan Bank Mandiri dengan Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tak cukup bukti," kata Haposan.
Tak hanya itu, ia mengatakan pihaknya pun telah memenangkan praperadilan atas laporan kedua yang dibuat oleh Bank Mandiri. Menurutnya, berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy sekaligus menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang-barang atau dokumen milik PT Titan Infra Energy beserta anak perusahaannya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tidak sah dan memerintahkan untuk mengembalikannya.
Terkait bakal melapor ke presiden, ia menjelaskan masih menunggu arahan dari pimpinan PT Titan Infra Energy.
"Kami tunggu dari owner-nya," ujarnya.
Lebih lanjut, Haposan berharap adanya pertemuan antara pihak PT Titan Infra Energy dengan Bank Mandiri untuk sama-sama menyelesaikan sengketa. Menurut dia, kliennya terbuka untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT Titan Infra Energy Darwan Siregar mengatakan hal senada. Menurutnya, pihaknya membayar tanggung jawab tepat waktu kepada kreditur. Bahkan hingga saat ini, pihaknya tetap melakukan pembayaran ke sindikasi.
"Terkait kepada kewajiban kepada kreditur sindikasi yang dalam hal ini termasuk Bank Mandiri, sampai saat ini tetap kami lakukan pembayaran," katanya.
Ia mengatakan, sempat memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit yang diberikan OJK kepada dunia usaha sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran virus COVID-19. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena Titan Infra Energy sempat mengalami kesulitan akibat pandemic COVID-19.
"Meski begitu, PT Titan Infra Energy telah membayarkan kewajibannya lebih dari USD 46 juta atau Rp 688,7 miliar (kurs Rp 14.972) kepada kreditur pada tahun 2021. Sedangkan di tahun 2022, Titan sudah membayar lebih dari USD 35 juta atau Rp 524 miliar," katanya.
Dengan demikian, sejak tahun 2021 sampai medio 2022, lanjut Darwan, Titan sudah membayar Rp 1,2 triliun dari total utang sebesar Rp 6,7 triliun kepada kreditur sindikasi yang masa jatuh temponya masih cukup lama, yakni hingga akhir 2023.
Darwan berharap agar permohonan restrukturisasi pembayaran utang Titan dapat disetujui kreditur. Apalagi, Titan memastikan, jumlah pelunasan utang mereka akan terus bertambah di tahun ini.
"Serta proposal restrukturisasi juga sudah kami sampaikan kembali kepada kreditur sindikasi. Dan kami sangat harapkan proposal tersebut dapat disetujui sehingga seluruh kegiatan dan operasional dapat berjalan dengan lancar dan baik. Sehingga pembayaran pengembalian pinjaman kepada kreditur sindikasi dapat segera lunas," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah kreditur sindikasi yang terdiri dari PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Credit Suisse, dan Trafigura melaporkan PT Titan Infra Energy anak usaha dari Titan Group terkait dugaan kasus kredit macet senilai US$ 450 juta. Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir dan belum menemukan titik terang.
Di pihak lain, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano menilai sejak berhenti mencicil sesuai ketentuan yang berlaku pada Februari 2020, dan mendapat label kredit macet dari para kreditur pada Agustus 2020, hingga kini Titan tak melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan awal. Bahkan, selama tiga tahun terakhir, kreditur sindikasi tidak pernah menerima laporan keuangan audited dari perusahaan batubara ini.
"Solusi kredit macet ini sebenarnya simpel. Kalau memang Titan beritikad baik, segera lunasi kreditnya ataupun bayar tunggakannya kepada seluruh kreditur sindikasi tanpa berdalih apapun," ujar Ricky di Jakarta dalam keterangan tertulis Jumat (1/7).
(akn/hns)