PTUN Perintahkan UMP DKI Rp 4,5 Juta, Pengusaha Tunggu Sikap Anies

PTUN Perintahkan UMP DKI Rp 4,5 Juta, Pengusaha Tunggu Sikap Anies

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 12 Jul 2022 18:45 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Tiara Aliya/detikcom

"Oleh karena itu kami mengajak semua yang berkepentingan dan juga pemerintah, mari kita akhiri polemik ini dengan menerima putusan ini. Agar ke depannya lebih enak," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit turut angkat suara. Ia mengklarifikasi kalau ini bukan kemenangan Apindo, melainkan penegakan hukum.

"Ini bukan kemenangan Apindo. ini adalah yang kita tuntut itu penegakan hukum," ujar Anton kepada detikcom, Selasa (12/07/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anton mengatakan, para pengusaha meminta kepastian hukum kepada pengadilan menyangkut ketentuan yang berdasarkan pada peraturan lainnya seperti UU Cipta Kerja yang berlaku.

"Apindo membawa ke pengadilan, meminta kepastian hukum. Apakah UU yang berlaku atau kebijakan gubernur. Karena kebijakannya kita anggap bertentangan dengan UU," ujar Anton.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Anton juga menegaskan ini bukan perkara nominal kenaikannya. Perbedaan antara UU dan kebijakan gubernur ini lah yang mendasari gugatan hukumnya.

"Ini bukan soal jumlahnya (nominal kenaikan). Upah itu dinegosiasikan dengan third party atau dewan pengupahan, bukan di pengadilan," ujar Anton.

"Kalau di pengadilan ini menyangkut hukumnya. Hukum kan tidak bisa tawar-menawar. Kalau para gubernur dan petinggi daerah bikin kebijakan sendiri, ini akan kacau republik kita," tambahnya.

Di sisi lain, Anton juga mengatakan, apabila kenaikan ini terjadi, nantinya dapat berimbas pada kekurangan tenaga kerja di daerah lain. Di mana, para pencari kerja berkemungkinan pindah ke daerah yang UMP nya lebih tinggi sehingga dalam hal ini perlu adanya harmonisasi antara pusat dan daerah.

Sebagai tambahan informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

Kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan pada hari ini, Selasa (12/07/2022).

"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

(das/das)

Hide Ads