Sandiaga Ungkap Alasan Operator Bandara Naikkan Airport Tax

Sandiaga Ungkap Alasan Operator Bandara Naikkan Airport Tax

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 15 Jul 2022 18:15 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno
Menparekraf Sandiaga Uno/Foto: dok. Humas Kemenparekraf

Sebelumnya, beredar kabar Kementerian Perhubungan menaikkan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias airport tax. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) Alvin Lie.

Menurut Alvin, masyarakat sedang dibebani dengan lonjakan harga tiket pesawat imbas dari kenaikan harga avtur, kini justru diperberat dengan kenaikan airport tax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang cukup signifikan," kata Alvin Lie dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.

Menurutnya, kenaikan PJP2U bisa berakibat ke kenaikan harga tiket pesawat. "Pemberlakuan kenaikan saat ini juga tidak tepat, karena mendorong makin mahalnya biaya transportasi angkutan udara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk melakukan penundaan pemberlakuan kenaikan PJP2U.

"Saya selaku Ketua Apjapi berharap Menteri Perhubungan menunda pemberlakuan kenaikan PJP2U dan mewajibkan pengelola bandara untuk mengumumkan kenaikan tarif PJP2U minimal 1 bulan sebelum kenaikan diberlakukan," kata Alvin Lie.


(hal/ara)

Hide Ads