Sederet Rencana Aksi Buruh: Demo Besar-besaran hingga Mogok Kerja

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Sabtu, 16 Jul 2022 14:30 WIB
Demo Buruh/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Dalam waktu dekat, buruh berencana melakukan tiga aksi dengan tuntutan berbeda. Beberapa tuntutan tersebut tidak terlepas dari perkara menyangkut upah buruh dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Hal ini disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam konferensi pers KSPI yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Jumat (15/07/2022).

Aksi yang pertama adalah rencana aksi KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMI), Partai Buruh di Mahkamah Agung dan Mendagri pada 18 Juli 2022. Aksi ini membawa tuntutan mengenai upah yang diintervensi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan tentang peraturan terkait dengan pengadilan perburuhan di MA dan Mendagri.

Lebih lanjut, Said menyampaikan, aksi yang berikutnya ialah yang akan dilaksanakan di Balai Kota dan PTUN DKI pada Selasa 19 Juli. Tuntutannya ialah mendukung Gubernur Anies terhadap keputusan UMP DKI naik sebanyak 5,1 %. Kemudian tuntutan kedua, meminta Gubernur Anies untuk banding ke Mahkamah Agung. Aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta, dan diikuti oleh sekitar 500-1.000 buruh.

"Aksi ini akan diorganisir oleh KSPI Jakarta dan Partai Buruh Jakarta. Ada kurang lebih sebanyak 500-1.000 buruh yang tercatat akan aksi di Balai Jakarta dan PTUN Jakarta pada Selasa 19 Juli 2022," kata Said Jumat, (15/7/2022).

Di sisi lain, Said menambahkan, putusan PTUN mengenai UMP DKI tersebut pun tidak dapat dijalankan ke depannya. Hal ini dikarenakan dalam waktu dekat, UMP ataupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang baru akan muncul.

"Aksi ketiga, mogok nasional stop produksi kalo gugatan UU P3 dari buruh dikalahkan dan dilanjutkan pembahasan Omnibus law. Tanggal dan bulan belum ditentukan," ujar Said.

Dalam aksi yang belum ditetapkan waktu pastinya ini, Said menjelaskan, akan ada 5 juta buruh dari 34 provinsi dan 15 ribu pabrik yang turut berpartisipasi dengan menghentikan pekerjaannya.

"Melibatkan 5 juta buruh termasuk ojek online (ojol), pengemudi, petani, nelayan, pekerja rumah tangga (RT), buruh migran, dan kelompok-kelompok lain yang bernaung di Partai Buruh," ujarnya.

Ia mengancam, aksi ini akan digelar apabila gugatan UU P3 ditolak oleh hakim MK, dilanjutkan dengan DPR dan pemerintah memaksakan kehendak membahas omnibus law atau UU Cipta Kerja.

Berlanjut ke halaman berikutnya.




(ara/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork