Mengenal Virtual Office, Tren Kantor Kekinian dan Masa Depan

Mengenal Virtual Office, Tren Kantor Kekinian dan Masa Depan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 16 Jul 2022 18:00 WIB
Virtual Office
Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia atau Indonesia Workspace & Digital Accelerator Association (PERJAKBI), Anthony Leong.Ketua Perhimpunan Pengusaha Jasa Kantor Bersama Indonesia atau Indonesia Workspace & Digital Accelerator Association (PERJAKBI), Anthony Leong. Foto: Dok. Istimewa

Regulasi Virtual Office, Serviced Office dan Coworking Space

Anthony menjelaskan, saat ini Perjakbi bersama dengan Kementerian Perdagangan dan stakeholder lainnya sedang merancang aturan atau regulasi khusus untuk virtual office, serviced office, dan coworking space ada wadah hukumnya.

Regulasi ini dirasa penting dengan melihat pertumbuhan bisnis virtual office dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan. Dengan semakin membesarnya bisnis ini, tentunya banyak hal yang menjadi perhatian bersama, baik dari penyedia maupun para pengguna virtual office tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, aturan diperlukan untuk bisa menghindari adanya perusahaan-perusahaan ilegal atau bodong bisa mendapatkan layanan virtual office dengan mudah.

"Karena kondisi sekarang banyak virtual office operator yang menjamur dan ini kita perlu rapikan, dalam artikan jangan sampai perusahaan-perusahaan yang berkantor di sana itu perusahaan ilegal. Ini yang perlu kita tata," katanya.

ADVERTISEMENT

"Karena bersama asosiasi pengusaha dan pemerintah ini jadi kewajiban bersama untuk mendetailkan, jangan sampai perusahaan seperti investasi bodong yang masuk berkantor di virtual ini mendapatkan legitimasi alamat kantor dan sebagainya," sambung pria yang juga merupakan CoFounder Menara Office tersebut.

Lebih lanjut Anthony mengatakan, pihaknya ingin agar pemerintah juga membuat penyesuaian dalam aturan yang saat ini masih berbentuk draft. Penyesuaian yang dimaksud ialah agar setiap pengusaha atau operator virtual office yang ada harus memiliki sertifikasi dari asosiasi.

Asosiasi tak ingin bisnis layanan virtual office bisa disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab karena tak ada kontrol yang dilakukan.

"Karena jangan sampai pemerintah nggak bisa kontrol. Oh ini dari mana alamatnya, ini siapa operatornya, jangan sampai seperti itu. Jadi perusahaan yang mengelola virtual office harus tersertifikasi asosiasi. Agar kita bisa kontrol. Ini yang penting di regulasi Permendag ini," katanya.

"Artinya operator perlu ada sertifikasinya, jangan sampai perusahaan bodong investasi bodong, dengan modal Rp 3-4 juta saja sudah bisa bikin perusahaan bisa bikin alamat. Kalau ada sertifikasi setidaknya ada kontrol, ada yang melindungi. Jadi asosiasi hadir untuk memberi kontrol dan melindungi anggota," tuturnya.

Perjakbi sendiri sudah berdiri sejak 2015-2016 dan terus berkembang di beberapa daerah, terutama di kota besar. Nantinya, Perjakbi akan melakukan munas, pada 7 September 2022 dan menghadirkan para tokoh, pengusaha, para stakeholder pemerintah, dan juga menteri kabinet.


(fdl/fdl)

Hide Ads