Dia mengatakan, Merpati dan Istaka akan masuk ke proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Khusus untuk Istaka Karya, karyawannya akan ditawarkan untuk pindah ke BUMN sejenis.
"Intinya itu kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. Kalau Istaka Karya itu untuk karyawannya itu akan ditawarkan juga ke BUMN sejenis, yang masih mau," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut akan membubarkan 7 BUMN. Tujuh BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero).
Erick telah membubarkan 3 BUMN yakni Kertas Kraft Aceh, Industri Gelas dan Industri Sandang Nusantara. Dengan demikian, masih ada 4 BUMN yang masih dalam proses pembubaran.
Simak Video "Video: Mensos Koreksi 1,9 Juta Data Penerima Bansos"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)