Berapa Besar Pengaruh Kenaikan Airport Tax ke Harga Tiket Pesawat?

ADVERTISEMENT

Berapa Besar Pengaruh Kenaikan Airport Tax ke Harga Tiket Pesawat?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 19 Jul 2022 11:31 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Berapa Besar Pengaruh Kenaikan Airport Tax ke Harga Tiket Pesawat?/Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext
Jakarta -

Tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) alias airport tax di beberapa bandara mengalami kenaikan. Hal ini juga terjadi pada bandara kelolaan PT Angkasa Pura II (Persero).

VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menyatakan airport tax menjadi salah satu komponen pada tiket pesawat yang dibeli masyarakat. Namun, dia mengklaim kontribusinya kecil. Kenaikan airport tax pada harga tiket pesawat pun tak signifikan.

"PSC (passenger service charge) menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara," ujar Akbar dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Menurut Akbar kenaikan airport tax dilakukan usai enam tahun tidak disesuaikan. Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai peningkatan fasilitas dan pelayanan di bandara.

"PSC di bandara tersebut sudah 2-6 tahun tidak disesuaikan, dan penyesuaian dapat dilakukan mempertimbangkan peningkatan fasilitas dan pelayanan yang sudah dilakukan," ujar Akbar.

Akbar menjelaskan penyesuaian PSC akan dilakukan di 5 bandara kelolaan AP II mulai 1 Agustus 2022. Dengan catatan seluruh tarif PJP2U yang dinaikkan belum termasuk PPN.

Daftar Kenaikan Airport Tax:

1. Bandara Kualanamu

PSC rute domestik menjadi Rp 115.000, dari saat ini Rp 90.909 yang diterapkan sejak 2018. Kemudian, PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari saat ini Rp 209.091 yang diterapkan sejak 2018.

2. Bandara Radin Inten II

PSC rute domestik menjadi Rp 65.000, dari saat ini Rp 45.455 yang diterapkan sejak 2020.

3. Bandara HAS Hanandjoeddin

PSC rute domestik menjadi Rp 50.000, dari saat ini Rp 36.364 yang diterapkan sejak 2020.

4. Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

PSC rute domestik menjadi Rp 108.000, dari saat ini Rp 77.273 yang diterapkan sejak 2018. Sementara untuk Terminal 2 rute internasional menjadi Rp 160.000, dari saat ini Rp 136.364 yang diterapkan sejak 2016.

5. Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

PSC rute domestik menjadi Rp 152.000, dari saat ini Rp 118.182 yang diterapkan sejak 2016. Kemudian, untuk PSC rute internasional menjadi Rp 240.000, dari saat ini Rp 209.091 yang diterapkan sejak 2018.

6. Bandara Fatmawati Soekarno

PSC rute domestik menjadi Rp 60.000, dari saat ini Rp 45.455 yang diterapkan sejak 2020.

Lihat juga video 'Harga Tiket Pesawat Naik, Bagaimana Cara Citilink Tetapkan Harga?':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT