4 alasan buruh tolak putusan PTUN:
1. Hasil putusan PTUN dikeluarkan setelah revisi Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 sudah dijalankan selama tujuh bulan, sehingga tidak mungkin jika upah pekerja diturunkan di tengah jalan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antara buruh dengan perusahaan.
2. Buruh menganggap jika PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. PTUN dianggap telah melampaui kewenangannya yang hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika melihat kewenangannya, kata Said Iqbal, harusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" herannya.
3. Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksanaan awal UMP DKI Jakarta.
4. Keputusan PTUN disebut akan berpengaruh pada wibawa Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan.
"Wibawa pemerintah nggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya.
(hns/hns)