Buruh melakukan aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Balai Kota. Dalam aksi itu buruh mendesak Anies agar segera melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurunkan jumlah UMP 2022 dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Berikut ini fakta-fakta aksi buruh di Balai Kota, Rabu (20/7/2022):
1. Buruh Aksi Bawa 2 Tuntutan
Buruh datang ke Balai Kota sekitar pukul 10.30 WIB. Jumlah buruh yang datang berdasarkan informasi di lapangan sekitar 200 buruh dengan dominasi datang menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Winarso mengatakan aksi yang dilakukan buruh pagi ini sebagai dukungan kepada Anies Baswedan untuk cepat-cepat melakukan banding kepada PTPUN Jakarta. Para buruh tidak terima jika UMP 2022 turun dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
"Tujuan kami dalam aksi ke sini untuk mendukung Pemprov DKI khususnya bapak Anies Baswedan untuk melakukan banding atas putusan PTUN terkait UMP 2022. Yang mana kita tahu putusannya menurunkan nilai UMP awalnya Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta," katanya kepada awak media di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu
"Kami datang ke sini berharap agar mau melakukan upaya banding secepatnya," tambahnya.
Intinya, ada dua tuntutan yang disampaikan buruh dalam aksi tersebut. Pertama, meminta Anies Baswedan segera melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.573.845. Kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.
2. Buruh Diterima Audiensi dengan Pemprov DKI
Tak lama buruh menyampaikan orasi, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima tujuh orang perwakilan dari masa aksi buruh untuk audiensi. Perwakilan buruh itu diterima bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
Pertemuan ketujuh perwakilan buruh dan Disnakertrans berlangsung selama kurang lebih 1 jam. Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan dalam audiensi, buruh menyampaikan maksud untuk mendukung Gubernur Anies Baswedan aga4 melalukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Pemprov DKI, pertama buruh menanyakan terkait deadline banding atau tidak. Kedua, meminta Pemprov DKI Jakarta menanggapi tuntutan dan usulan buruh dengan serius.
"Hanya dua poin aja sih sebenarnya yang kita sampaikan dan tercatat. Terkait deadline banding, tadi dari biro hukum mengatakan bahwa dia juga punya tim di Pemprov yang berkaitan dengan biro perekonomian juga, yang itu perlu ada diskusi khusus untuk memberikan statement mereka seperti apa," jelasnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.