Klarifikasi AP II soal Kabar Diminta Keluar dari Lanud Halim

ADVERTISEMENT

Klarifikasi AP II soal Kabar Diminta Keluar dari Lanud Halim

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 20 Jul 2022 23:30 WIB
Sejumlah kendaraan keluar dari kawasan bandara di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (24/1/2022). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan TNI AU akan menutup sementara Bandara Halim Perdanakusuma selama 3,5 bulan mulai dari tanggal 26 Januari 2022 dalam rangka revitalisasi sesuai Perpres nomor 9 tahun 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.
Foto: ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA
Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II buka suara memberikan klarifikasi terkait surat perintah keluar dari lahan 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Dalam surat yang beredar tersebut, AP II diminta keluar paling lambat 21 Juli pukul 00.00.

Berikut ini klarifikasi AP II dalam surat yang ditandatangani Direktur Komersial dan Pelayanan Mohammad Rizal Pahlevi:

Menunjuk Surat EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma Nomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022 perihal Surat Pemberitahuan Kepada Mitra Usaha ("Surat EGM KC HLP"), disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

a. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Penetapan Bandar Udara Yang Dikelola oleh PT Angkasa Pura II, bahwa PT Angkasa Pura II hingga saat ini merupakan penyelenggara jasa kebandarudaraan di Bandara Halim Perdanakusuma yang sah.

b. Sejalan dengan huruf a di atas, maka Surat EGM KC HLP tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 1230 Tahun 2022.

c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka rencana pengosongan lahan pada tanggal 21 Juli 2022 sebagaimana disampaikan dalam Surat EGM KC HLP adalah TIDAK BENAR dan untuk diabaikan.

Sebelumnya beredar surat dari EGM KC Bandara Halim Perdanakusuma kepada para mitra usaha di Bandara Halim bernomor 08.01/02/07/2022/A.0078 tanggal 20 Juli 2022. Inti surat itu adalah memberitahukan permintaan kepada AP II untuk keluar dari lahan seluas 21 hektare di Lanud Halim Perdanakusuma. Tak hanya itu, AP II juga dilarang mengelola lahan itu lagi.

Batas waktu yang pengosongan lahan yang diberikan kepada AP II hingga 21 Juli pukul 00.00 WIB. Perintah tersebut didasari pada Surat Kepala Staf TNI Angkatan Udara nomor B/1870/VII/2022.

(hns/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT