Ratusan pekerja taman bermain milik Bakrie, JungleLand terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen.
Kuasa hukum eks pekerja JungleLand Adventure Mila Ayu mengungkapkan ada skitar 400 orang pegawai yang diPHK.
"Di Februari 2020 mereka semuanya dirumahkan, memang karena tidak ada aktivitas apapun di sana. Lalu di tahun 2021 tiba-tiba ada PHK," kata Pengacara Eks Karyawan Jungle Land, Mila Ayu, Jumat (22/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan jika keputusan PHK ini surat resminya baru terbit pada 2021 lalu. Mila mengatakan surat ini diberikan oleh satpam.
"Jadi di-PHK sepihak, bahasanya seperti itu. Sedangkan sesuai UU Ketenagakerjaan ternyata jug hak semua. Artinya COVID-19 itu kan tidak dimasukkan ke dalam force majeur. Jadi itu bukan bencana atau bukan apapun," jelasnya.
Selanjutnya Mila juga menyebutkan seharusnya sesuai dengan UU Omnibus Law yang berlaku sekarang, pihak perusahaan harus memberikan gaji, pensiun dan tunjangan lain meski dalam kondisi pandmi.
Kemudian pada Dinas Tenaga Kerja status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di JungleLand itu tidak didaftarkan di Disnaker. Menurutnya hal ini jelas menyalahi Undang-undang.
"Terus acuan kita sekarang adalah UU Omnibus Law, kalau misalnya pakai UU Lama itu gajinya full dari awal pandemi, sampai hari ini harusnya masih dibayarkan tapi karena pakai Omnibus Law hanya 6 bulan gaji dan pensiunnya," ujar dia.
Mila juga menyinggung terkait BPJS Ketenagakerjaan dari pihak karyawan. Pasalnya setiap bulan gaji para pekerja dipotong.
"Artinya mulari 2017 sampai dengan terakhir itu BPJS Ketenagakerjaanya belum diberikan oleh karyawan. Lalu ada juga potongan Koperasi yang dipotong Rp 50 ribu per karyawan sampai ini juga belum dibayarkan," jelasnya.
(kil/dna)