JungleLand Buka Suara soal Tudingan PHK Sepihak 400 Karyawan

JungleLand Buka Suara soal Tudingan PHK Sepihak 400 Karyawan

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 23 Jul 2022 16:30 WIB
Kondisi terkini JungleLand
Foto: Syanti Mustika
Jakarta -

Taman bermain milik Grup Bakrie, JungleLand buka suara soal polemik PHK ke 400 karyawannya. JungleLand mengatakan non aktifnya para karyawan pada saat itu merupakan dampak dari pandemi COVID-19, yang ditetapkan sebagai bencana nasional non alam oleh Pemerintah Indonesia.

Selain itu kondisi pandemi dan kebijakan pembatasan yang tidak bisa diprediksi mengakibatkan Jungleland harus ditutup pada tanggal 20 Maret 2020. Taman bermain ini baru bisa beroperasi kembali pada akhir Desember 2021.

Terkait hal ini, JungleLand dan eks karyawannya dijadwalkan bertemu pada Rabu kemarin. Namun, pihak JungleLand absen karena manajemen punya keperluan di luar kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dapat kami sampaikan informasi perihal ketidakhadiran perwakilan dari Jungleland Adventure Theme Park, Sentul yang dijadwalkan pada hari Rabu 20 Juli 2022, dikarenakan wakil dari management Jungleland pada tanggal 20 Juli 2022 ada keperluan untuk keluar kota," kata Marketing Communication Jungle Land Ari dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7/2022).

Ari menyebut ketidakhadiran ini telah disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Kabupaten Bogor. Pihak Disnaker juga menyampaikan mediasi akan tetap dijalankan sesuai tanggal yang telah dijadwalkan.

ADVERTISEMENT

Terkait kewajiban pembayaran, Ari mengklaim tetap dilaksanakan oleh manajemen Jungleland kepada para eks Karyawan dengan cara mencicil sesuai dengan kesepakatan bersama yang dibuat pada tanggal 7 April 2021.

Sebagai informasi, pengacara eks karyawan JungleLAnd Mila Ayu menyebut ada PHK sepihak yang dilakukan perusahaan pada tahun 2020. JungleLand juga disebut tidak membayar kewajiban para eks karyawannya.

"Di Februari 2020 mereka semuanya dirumahkan, memang karena tidak ada aktivitas apapun di sana. Lalu di tahun 2021 tiba-tiba ada PHK," kata Mila.

Selanjutnya Mila juga menyebutkan seharusnya sesuai dengan UU Omnibus Law yang berlaku sekarang, pihak perusahaan harus memberikan gaji, pensiun dan tunjangan lain meski dalam kondisi pandemi.

Kemudian pada Dinas Tenaga Kerja status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di JungleLand itu tidak didaftarkan di Disnaker. Menurutnya hal ini jelas menyalahi Undang-undang.

Mila juga menyinggung terkait BPJS Ketenagakerjaan dari pihak karyawan yang juga belum dibayarkan JungleLand. Pasalnya setiap bulan gaji para pekerja dipotong.

(hns/hns)