Donny mengatakan proses pengajuan pendaftaran nama merek CFW ini akan memakan waktu yang sangat lama. Berbagai prosedur akan dilakukan dalam memastikan apakah pendaftaran merek ini dengan kode kelas barang atau jasa tersebut bisa dilakukan. Pun selama 2 bulan awal ini, tambahnya, dibuka waktu bagi siapapun pihak ketiga yang mau mengajukan oposisi atau keberatan dari pendaftaran merek ini.
"Setelah dua bulan berlalu dan tidak ada yang mengajukan, akan masuk pemeriksaan substantif. Dicek mereknya sudah ada yang punya atau belum dan apakah masih berlaku atau tidak," ujar Donny.
Dari proses panjang yang bisa memakan waktu 12 bulan inilah, nantinya akan terlihat apakah permohonan ini bisa diterima atau tidak. Pun dalam pasal 20 dan 21 UU tersebut juga dicantumkan beberapa hal yang dapat membuat permohonan pendaftaran merek ini ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik," bunyi butir ketiga pasal 21 UU No. 20 tahun 2016 itu.
Dengan kata lain, Donny menegaskan kembali siapapun bisa mengajukan permohonan pendaftaran merek namun belum tentu apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak. Lebih lanjut ia menambahkan, yang menjadi persoalan pada masyarakat saat ini ialah lebih kepada isu Citayam Fashion Week (CFW) secara moral.
"Masyarakat tahu yang punya inisiatif pertama yang menciptakan dan memulai ialah para anak-anak itu. Hanya saja mereka tidak mendaftar atau tidak mengerti. Akhirnya ada pihak yang secara finansial lebih kuat dan lebih paham soal merek ini pun mengajukannya," ujar Donny.
"Masyarakat menghujat karena mereka menilai dia (para influencer) yang bukan menciptakan atau menginisiasi," tambahnya.
Menurut Donny, akan lebih baik jika pemerintah memfasilitasi para anak-anak Sudiman, Citayam, Bojong Gede, dan Depok (SCBD) agar mampu mendaftarkan merek ini apabila memang CFW ini mau dijadikan sebuah merek. Donny berharap, hal ini dapat membantu para anak tersebut untuk tetap berkreasi sesuai dengan apa yang mereka inginkan.
"Pemerintah memfasilitasi pendaftaran merek untuk mereka. Kan ada seperti program UMKM misalnya. Kalau bisa pemerintah menggratiskan dan menanggung biayanya agar adik-adik ini bisa daftarkan merek karena mereka yang menggagas, sehingga mereka bisa terus berkreasi," tutur Donny.
Sebagai tambahan informasi, tata cara pendaftaran merek secara lengkap dapat diakses pada laman resmi PDKI Kemenkumham dan laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
(eds/eds)