Celah Perpajakan
Ada sejumlah agenda penting yang harus diperbaiki pada sistem perpajakan kita. Pertama, sejak 2009, realisasi penerimaan perpajakan kita selalu lebih rendah dari target APBN sehingga konsisten shortfall. Baru pada tahun 2021 penerimaan perpajakan rebound hingga 103,9 persen dari target. Namun pencapaian penerimaan perpajakan tahun 2021 sesungguhnya karena kondisi eksternal yang mendukung, yakni pulihnya ekonomi sejumlah negara akibat pandemi yang mendorong harga komoditas naik.
Kontribusi pajak badan sangat besar dalam struktur perpajakan, sayangnya rasio kepatuhannya masih rendah. Misalnya pada tahun 2018 rasio kepatuhan hanya 58,86 persen, tahun 2019 naik ke posisi 65,47 persen dan tahun 2020 turun ke posisi 60,16 persen. Sebaliknya rasio kepatuhan orang pribadi berstatus karyawan terus meningkat, bahkan saat pandemi tahun 2020, rasio pajak orang pribadi karyawan mencapai 85,41 persen.
"Selain urusan kepatuhan Wajib Pajak (WP) PPh badan yang masih rendah, tumpuan PPh yang berasal dari PPh badan membawa resiko bila ekonomi sedang turun, maka penerimaan perpajakan juga akan tergerus. Sebagai ilustrasi saja, PPh badan memiliki kontribusi sebesar 24,2% terhadap penerimaan pajak semester I tahun 2022, dan kontributor terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak. Keadaan ini sangat beresiko jika kinerja korporasi menurun," papar Said
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Said menduga sistem administrasi dan obyek pajak yang kita lakukan selama ini kurang cepat menyesuaikan dengan sistem ekonomi domestik yang terus tumbuh baik. Pada tahun 2019 International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa luasnya cakupan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan banyaknya fasilitas PPN yang diberikan sangat mengganggu sistem perpajakan di Indonesia.
Selain itu belum ada penyempurnaan berbagai ketentuan tentang anti penghindaran pajak atau General Anti Avoidance Rule/GAAR atas undang undang perpajakan yang kita miliki. Akibatnya selalu ada mismatch antara pertumbuhan perpajakan dengan pertumbuhan ekonomi.
"Terlihat rasio pajak kita nomor paling buncit di ASEAN. Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, dan Vietnam rasio pajaknya telah mencapai rentang 13-18 persen Produk Domestik Bruto (PDB) masing masing, sementara kita masih 9-12 persen," ujar Said
Undang Undang HPP telah memperluas cakupan obyek pajak, baik pajak penghasilan maupun pertambahan nilai. Masalahnya, mengenakan pajak, khususnya terhadap pajak penghasilan dan pertambahan nilai, terutama terhadap korporasi besar yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia, apalagi tidak ada kerjasama pajak berganda dengan yurisdiksi asal subyek pajak luar negeri, tentu hal ini tidak mudah dilakukan oleh pemerintah.
Ketiga, sejak 2018 Indonesia telah terikat dalam pertukaran informasi dan data perpajakan melalui Kerja sama Automatic Exchange of Information (AEOI) atas inisiatif G20 dan OECD. Pemerintah telah menyambut Kerjasama AEOI ini dengan menerbitkan Perppu No 1 tahun 2017, dan atas persetujuan DPR menjadi Undang Undang No 9 tahun 2017.
"Rupanya kerja sama ini tidak segegap gempita para partisipan. Dari 103 yang berpartisipasi dalam skema AEOI, pada tahun 2018 tidak semua negara melakukan pertukaran data dengan Indonesia," kata Said
Pada 2018 sebanyak 88 negara yang melakukan pertukaran informasi dengan Indonesia, dan 73 negara yang akan melakukan pertukaran data secara resiprokal dengan Indonesia. Lalu pada tahun 2022 terjadi peningkatan jumlah partisipasi, sebanyak 113 yuridiksi, namun tidak semuanya menjadi bagian dari yuridiksi partisipan. Sebanyak 18 negara tidak menjadi yuridiksi partisipan Indonesia.
Meskipun kerja sama AEOI memberikan banyak data, dan informasi perpajakan menunjukkan perkembangan. Bahkan dalam skala global pada tahun 2019 terdapat 6100 pertukaran bilateral, yang memuat 84 juta akun keuangan, dengan asset 10 triliun Euro, namun masih menyisakan yuridiksi yang enggan bergabung dalam kerjasama AEOI, apalagi masih tersedia kawasan suaka pajak, seperti; British Virgin Islands, Cayman Island, dan Bermuda.
"Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mensinyalir lebih dari 150 ribu perusahaan yang menyimpan asetnya di British Virgin Islands. Sementara di Cayman Islands ada lebih dari 600 bank yang berasal dari 60 negara berbeda. Ramai juga diberitakan, raksasa korporasi Google memindahkan pendapatannya sebesar US$ 10 miliar ke kawasan Bermuda," ungkap Said
Menyempitnya ruang penghindaran pajak karena kerjasama AEOI tidak lantas memutus berbagai tindakan tax avoidance. Masih tersedianya kawasan suaka pajak yang memberi kemudahan pendirian Special Purpose Vehicle (SPV) dan dukungan keamanan, serta pembebasan pajak dan royalti menjadi celah lebar bolongnya kerjasama AEOI. Laporan terbaru The State of Tax Justice (2021) menyebutkan sebanyak 483 miliar USD hilang ke surga pajak, yang mengejutkan sebanyak 55 persen diantaranya hilang ke kawasan Inggris Raya, Belanda, Luxemberg dan Swiss.