Kopda Muslimin juga menjanjikan para eksekutor uang Rp 200 juta jika berhasil menembak istrinya, RW (34), hingga tewas. Selain uang, Kopda Muslimin berjanji memberikan mobil kepada para eksekutor.
Berapa gaji Kopda Muslimin?
Perlu diketahui, sebagai prajurit TNI dengan pangkat Kopral Dua, Muslimin setiap bulannya mendapatkan gaji yang jumlahnya tidaklah besar. Kurang dari Rp 3 juta.
Besaran gaji pokok personel TNI sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dalam aturan tersebut, tentara dengan pangkat Kopral Dua hanya mendapat gaji sebesar Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900. Tentu saja sebagai seorang abdi negara, ia juga berhak mendapatkan sejumlah tunjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, berikut rincian gaji pokok personel TNI dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700.
Gaji TNI Golongan II (Bintara)
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.
Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.
Gaji TNI Golongan IV
A. Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400.
B. Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
(fdl/fdl)