Hubungan Anies dan Buruh
Sebelumnya, hubungan Anies dengan para buruh sempat mesra. Hal itu terjadi setelah dirinya mendengar keluhan buruh soal kenaikan UMP yang kecil berdasarkan aturan baru pengupahan versi UU Cipta Kerja.
Bahkan, saat didemo di depan kantornya akhir November lalu, Anies turun sendiri menemui buruh. Di tengah-tengah buruh dia juga mengaku upah minimum naik terlalu kecil dan berjanji akan merevisinya.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah itu naik 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 Rp 4.416.186,548. Keputusan ini diberlakukan mulai 21 November 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Karena mau merevisi aturan UMP 2022, Anies pun sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal formulasi perhitungan UMP. Pihaknya menilai kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85% dengan hitungan aturan baru terlalu rendah.
Jumlah sebesar itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemprov pun akhirnya mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 setelah peristiwa demo buruh di depan kantor Anies. Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.
Pada 18 Desember, Anies akhirnya merevisi aturan kenaikan UMP tersebut dan menaikkannya jadi 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari tahun 2021. Dari sanalah, Anies akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Nah, karena tak sesuai PP 36 tahun 2021, pengusaha lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat aturan Anies soal UMP ke PTUN Jakarta.
Gayung bersambut, gugatan pengusaha dikabulkan. Aturan Anies soal UMP DKI Jakarta naik 5% pun dibatalkan.
(hal/ara)