Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan aturan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta. Putusan itu diambil untuk gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Meski begitu, buruh meminta pengusaha tak asal menurunkan UMP di Jakarta. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sejauh ini putusan PTUN Jakarta itu belum berkekuatan hukum tetap.
Pasalnya, keputusan ini belum diterima semua pihak. Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan banding atau tidak. Serikat buruh pun bisa mengajukan banding sebagai tergugat intervensi dari gugatan soal UMP DKI yang diajukan pengusaha.
"Selama sebuah keputusan hukum belum inkracht maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa menurunkan upah minimum tersebut," jelas Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022).
Said Iqbal menyatakan bila pengusaha tetap memaksa kehendak untuk menurunkan UMP sesuai keputusan PTUN pihaknya mengancam mogok kerja.
"Bilamana pengusaha memaksa kehendak menjalankan putusan PTUN soal UMP turun, kami akan instruksikan mogok kerja karena telah terjadi pengambilan keputusan secara sepihak," papar Said Iqbal.
"Sebelum mogok, kami akan dorong perundingan dulu dari serikat pekerja dengan manajemen," lanjutnya.
Sebelumnya, pengusaha menyatakan masalah penyesuaian UMP 2022 semuanya kembali kepada kebijakan dari setiap perusahaan. Meski demikian, jelas bahwa tertulis secara hukum UMP Jakarta berada di Rp 4.573.845.
"Dikembalikan ke yang seharusnya, bukan terjadi penurunan. Harus dikembalikan konteksnya. Itu sangat individual ke masing-masing perusahaan. Kembali lagi, strategy praktek ada di masing-masing perusahaan," ujar Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso kepada detikcom, Selasa (11/7) lalu.
Di sisi lain, dia mengatakan sebetulnya Apindo telah mengimbau para pengusaha Jakarta untuk tidak mengikuti keputusan Anies soal UMP naik jadi Rp 4,64 juta pada Desember karena ada kemungkinan terjadi perubahan.
(hal/ara)