Anies Ogah Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Buruh: Tidak Konsisten!

Anies Ogah Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Buruh: Tidak Konsisten!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 26 Jul 2022 16:02 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Serikat buruh memaksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1%.

Buruh khawatir Anies tak mau melakukan banding untuk putusan PTUN yang terungkap dari pembicaraan terakhir para buruh. Dari pertemuan itu Pemprov DKI tampaknya tak mau banding.

Buruh pun mengecam Anies bila benar-benar tak mau banding. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut Anies tak konsisten dengan keputusannya sendiri untuk menaikkan upah minimum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengecam sikap Anies Baswedan yang tidak mau melakukan banding. Gubernur DKI ini tidak konsisten dalam keputusannya sendiri," tegas Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022).

Menurutnya, Anies sempat jadi harapan para buruh setelah berani mengeluarkan keputusan untuk menaikkan upah minimum sebesar 5,1% jauh dari ketentuan yang ada dan memberatkan buruh. Katanya, pihak Anies benar-benar mendengarkan aspirasi buruh saat menaikkan upah minimum. Namun sekarang, konsistensi Anies membela kaum buruh dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

"Sudah dipertimbangkan masak-masak naik UMP DKI 2022 5,1%. Baik aspek hukum, sosiologis, dan aspek kemampuan perusahaan dan juga aspek daya beli buruh DKI. Kok sekarang dikalahkan PTUN? Malah tidak konsisten dengan keputusannya sendiri yang dibahas di berbagai aspek itu," sebut Said Iqbal.

"Gubernur DKI ini bagaikan sembunyi di balik keputusan PTUN demi pengusaha dan abaikan kepentingan buruh, Anies tak bersikap ksatria," tegasnya.

Di sisi lain, menurut Said Iqbal selama ini semua putusan PTUN kepada gubernur dan kepala daerah umumnya pasti akan dilakukan banding. Termasuk putusan PTUN untuk Pemprov DKI Jakarta.

Dia pun mempertanyakan kenapa Anies tak kunjung melakukan banding pada putusan yang sangat mempengaruhi kesejahteraan kaum buruh. Padahal, umumnya Pemprov DKI selalu melakukan banding pada putusan PTUN.

"Setahu saya, belum pernah gubernur dikalahkan PTUN. Gubernur kena PTUN tak banding. Semuanya pasti banding. Maka bilamana pada hari ini Gubernur Anies tak melakukan banding, maka baru pertama kali dalam sejarah Republik ini Gubernur kalah keputusannya di PTUN. Saya tanya, ada apa dengan Gubernur DKI sebenarnya?" tutur Said Iqbal.

Hubungan Anies dengan buruh sempat mesra. Cek halaman berikutnya.

Hubungan Anies dan Buruh

Sebelumnya, hubungan Anies dengan para buruh sempat mesra. Hal itu terjadi setelah dirinya mendengar keluhan buruh soal kenaikan UMP yang kecil berdasarkan aturan baru pengupahan versi UU Cipta Kerja.

Bahkan, saat didemo di depan kantornya akhir November lalu, Anies turun sendiri menemui buruh. Di tengah-tengah buruh dia juga mengaku upah minimum naik terlalu kecil dan berjanji akan merevisinya.

Awalnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah itu naik 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 Rp 4.416.186,548. Keputusan ini diberlakukan mulai 21 November 2021.

Kala itu, Anies menjelaskan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Karena mau merevisi aturan UMP 2022, Anies pun sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal formulasi perhitungan UMP. Pihaknya menilai kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85% dengan hitungan aturan baru terlalu rendah.

Jumlah sebesar itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemprov pun akhirnya mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 setelah peristiwa demo buruh di depan kantor Anies. Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Pada 18 Desember, Anies akhirnya merevisi aturan kenaikan UMP tersebut dan menaikkannya jadi 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari tahun 2021. Dari sanalah, Anies akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Nah, karena tak sesuai PP 36 tahun 2021, pengusaha lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat aturan Anies soal UMP ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut, gugatan pengusaha dikabulkan. Aturan Anies soal UMP DKI Jakarta naik 5% pun dibatalkan.


Hide Ads