Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut serikat buruh tak mau melakukan banding soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta.
Buruh meminta Anies segera melakukan banding pada putusan PTUN tersebut. Jika tidak, serikat buruh bakal melakukan banding langsung lewat jalur tergugat intervensi.
Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPI) Jakarta Timur Solihin menyatakan saat ini para buruh masih menunggu Anies Baswedan selaku tergugat utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan ibaratnya turut tergugat intervensi, kami akan menunggu tergugat pertama yaitu gubernur. Kalau memang gubernur tidak ada sikap, kami bisa banding ke PTUN. Itu banding tetap," kata Solihin dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022).
"Kita nanti turut terbanding juga, jadi kita bisa langsung melawan," katanya.
Menurut Solihin, bila sampai 29 Juli tak ada pergerakan dari Pemprov DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan banding sendiri. "Kita menunggu dulu sikap Gubernur, tanggal 29 (Juli) itu terakhir, 14 hari setelah putusan, kalau tanggal 28 aja nggak ada sikap, di tanggal 29 bisa aja kita langsung banding jadi tergugat intervensi," sebut Solihin.
Putusan PTUN yang menyatakan UMP DKI Jakarta batal naik merupakan buntut gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta soal UMP 2022 lewat PTUN.
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh juga bisa melakukan banding tanpa keputusan dari Anies. "Kami akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur, kita tinggal dia, kita akan banding sebagai tergugat intervensi ke PTUN, kita juga bisa banding ke MA," sebut Said.
Kemudian, buruh juga akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menuntut banding pada putusan PTUN.
"Akan ada demonstrasi juga terus menerus ke kantor Gubernur DKI. Kami akan kecam inkonsistensi Gubernur, kecam Gubernur yang berlindung di balik keputusan PTUN. Aksi akan dilakukan terus menerus sampai menang," kata Said Iqbal.
(hal/ara)