Minyakita Dijual Rp 14.000/Liter, Pedagang Pasar Minta Ikut Distribusi

Minyakita Dijual Rp 14.000/Liter, Pedagang Pasar Minta Ikut Distribusi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 10:33 WIB
Mendag Zulkifli Hasan resmi meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana. Dalam kesempatan itu, Zulhas juga sempat melayani warga yang membeli migor curah.
Foto: Ketua APPSI Sudaryono

Lebih lanjut, Sudaryono berharap, meski pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan MinyaKita sebagai solusi untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng. Tetapi kualitas produk minyak goreng rakyat yang dijual oleh Kementerian perdagangan tersebut harus ditingkatkan.

"Kualitas minyak goreng Minyakita harus ditingkatkan, sebab para pedagang pasar yang tergabung dalam APPSI yang berkesempatan menjual produk tersebut menilai bahwa produk Minyakita terlihat keruh dari produk lainnya dan membuat masyarakat agak ragu untuk membelinya. Jadi ini yang harus dipikirkan oleh pemerintah," Harap Ketua Umum APPSI ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Minyakita merupakan minyak goreng kemasan dengan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dengan nomor sertifikat IDM 00203152. Minyakita dapat digunakan oleh produsen, dan masyarakat luas.

Adapun pengemasan minyak goreng dengan berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan memenuhi persyartaan dengan izin edar ataupun BPOM.

ADVERTISEMENT

Minyak goreng kemasan sederhana ini ditetapkan dengan harga tertinggi Rp 14.000 per kemasan dan bisa dijual secara eceran oleh siapapun termasuk warung-warung kecil. Dengan syarat, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag.



Simak Video "Video Wamentan Sebut 3 Perusahaan Penyunat Minyakita Sudah Dilaporkan ke Polisi"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads