RI Bujuk Jepang Bebaskan Tarif Masuk Tuna Kaleng hingga Pisang

RI Bujuk Jepang Bebaskan Tarif Masuk Tuna Kaleng hingga Pisang

Atta Kharisma - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 14:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Minister of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang Kaneko Genjiro.
Foto: Kemenko Bidang Perekonomian
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan dengan Minister of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang Kaneko Genjiro. Adapun isu yang dibahas dalam pertemuan tersebut di antaranya terkait kendala dalam ekspor produk pertanian dan perikanan serta solusi terkait isu ekspor produk Jepang ke Indonesia.

Airlangga menjelaskan masih ada pending issues mengenai akses pasar produk perikanan Indonesia ke Jepang dalam kerangka General Review (GR) IJEPA, khususnya terkait eliminasi 4 pos tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng dari Indonesia. Karenanya, Pemerintah Indonesia berharap adanya dukungan dan komitmen dari Pemerintah Jepang untuk memberikan eliminasi 4 pos tarif tersebut.

"Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0%, mengingat nilai ekspornya cukup besar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menambahkan isu ini juga telah dibahas dalam forum Public Private Dialogue Track 1.5 antara Indonesia dengan Jepang. Penyelesaian isu ini diharapkan dapat dilakukan melalui GR IJEPA.

Sebagai informasi, pihak Jepang sampai sekarang masih belum memberikan persetujuan atas permintaan eliminasi 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia ini. Padahal, Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, papar Airlangga, Jepang memberikan preferensi tarif bea masuk sebesar 0% kepada Thailand untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut. Sementara, untuk Indonesia masih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7%. Adapun nilai ekonomi dari 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia tersebut pada ekspor ke Jepang (data tahun 2020) yaitu sebesar US$ 73,8 juta (12% dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang).

Di sisi lain, Airlangga menyebut kuota ekspor untuk buah pisang dari Indonesia ke Jepang saat ini sudah tidak dibatasi dan dikenakan bea masuk sebesar 10%-20%, relatif hampir sama dengan negara lain di kawasan ASEAN. Namun, demi mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM= 0%), Indonesia hanya diberi kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 ton per tahun.

Karenanya, Pemerintah Indonesia berharap MAFF Jepang dapat memberikan peningkatan kuota dengan pembebasan BM, yakni menjadi sebesar 4.000 ton per tahun. Airlangga mengatakan jumlah ini sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.

"Perlu diberikan tambahan kuota ekspor pisang Indonesia yang dapat memperoleh pembebasan bea masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor Pisang dari Indonesia yang sangat besar," ujarnya.

Sementara mengenai ekspor buah nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor dan di Jepang dikenakan bea masuk sebesar 10%-20% seperti negara lainnya. Kendati demikian, Airlangga mengatakan komoditas ini juga mengalami kendala terkait persyaratan untuk memperoleh pembebasan BM.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Persyaratan tersebut yakni berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 ton per tahun. Airlangga meminta Pemerintah Jepang untuk dapat merubah persyaratan tersebut menjadi maksimal 2 kg per buah, dan menambah kuota ekspor menjadi sebesar 2.000 ton per tahun.

Menanggapi permintaan Airlangga tersebut, Menteri Genjiro mengatakan pihaknya butuh waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis.

"Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut," ujar Menteri Genjiro.

Di lain pihak, Airlangga menyampaikan terkait Sertifikat Bebas Radioaktif bagi ekspor perikanan dan pertanian dari Jepang ke Indonesia sudah ada regulasi dan revisinya berupa PerKa BPOM (untuk yang terkait Makanan Olahan) dan PerMen Pertanian (terkait dengan Pangan Segar Asal Hewan/ Tumbuhan). Atas terbitnya regulasi tersebut, Genjiro menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kebijakan Pemerintah Indonesia ini, sangat membantu kami di sektor perikanan Jepang", pungkasnya.

Pada pertemuan ini, Airlangga didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Duta Besar RI di Tokyo Heri Ahmadi, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian.


Hide Ads