RI Bujuk Jepang Bebaskan Tarif Masuk Tuna Kaleng hingga Pisang

RI Bujuk Jepang Bebaskan Tarif Masuk Tuna Kaleng hingga Pisang

Atta Kharisma - detikFinance
Rabu, 27 Jul 2022 14:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Minister of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang Kaneko Genjiro.
Foto: Kemenko Bidang Perekonomian

Persyaratan tersebut yakni berat maksimal 900 gram per buah dan kuota maksimal hanya sebesar 500 ton per tahun. Airlangga meminta Pemerintah Jepang untuk dapat merubah persyaratan tersebut menjadi maksimal 2 kg per buah, dan menambah kuota ekspor menjadi sebesar 2.000 ton per tahun.

Menanggapi permintaan Airlangga tersebut, Menteri Genjiro mengatakan pihaknya butuh waktu untuk dapat melakukan pembahasan lebih dalam di tingkat teknis.

"Kami sangat memahami permasalahan yang disampaikan Menko Airlangga, karena itu kami akan membahas lebih teknis lagi untuk memenuhi permintaan tersebut," ujar Menteri Genjiro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain pihak, Airlangga menyampaikan terkait Sertifikat Bebas Radioaktif bagi ekspor perikanan dan pertanian dari Jepang ke Indonesia sudah ada regulasi dan revisinya berupa PerKa BPOM (untuk yang terkait Makanan Olahan) dan PerMen Pertanian (terkait dengan Pangan Segar Asal Hewan/ Tumbuhan). Atas terbitnya regulasi tersebut, Genjiro menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi dan terima kasih atas kebijakan Pemerintah Indonesia ini, sangat membantu kami di sektor perikanan Jepang", pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Pada pertemuan ini, Airlangga didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Duta Besar RI di Tokyo Heri Ahmadi, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dan Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian.


(ncm/ega)

Hide Ads