Hingga Juli 2022, sebanyak 15.930 dari total 32.826 penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah menyelesaikan studinya atau dengan kata lain menjadi alumni. Namun ternyata, di antara alumni-alumni tersebut ada yang tidak kembali ke tanah air.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial menyangkut fenomena para alumni LPDP ini yang memilih tidak pulang ke Indonesia. Padahal, dalam kontraknya dengan LPDP, para alumni ini diwajibkan untuk kembali dan melaksanakan pengabdian di tanah air selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n +1 tahun).
Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, saat ini jumlah alumni yang belum kembali setelah menyelesaikan studinya mencapai 138 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9% total 15.930 alumni," ujar Andin melalui pesan WhatsApp, dikutip pada Minggu (31/07/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, para alumni ini sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan. Apabila tindakan ini tak digubris, akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya. Adapun Andin menambahkan, total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia ialah sebanyak 175 orang.
Perlu diketahui pula, para alumni ini diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Bagi yang tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.
Di sisi lain Andin mengatakan, kepulangan para alumni ke tanah air dimungkinkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.
"Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk penundaan kepulangan ke tanah air tidak menggugurkan kewajiban kembali ke tanah air. Kewajiban kembali ke Indonesia akan tetap dihitung sesuai dengan ketentuan masa pengabdian yang telah sepakati," kata Andin.
Demi meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, pihak LPDP sendiri telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan kegiatan pemantauan keberadaan awardee LPDP di luar negeri.
"Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui Whistle Blower System wise.kemenkeu.go.id," tandasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya viral di media sosial Twitter sebuah cuitan yang diunggah akun @VeritasArdentur terkait penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang tidak kembali ke Indonesia usai studi.
Ia mengunggah tangkapan layar (screenshot) dari percakapan yang membahas penerima beasiswa LPDP di UK yang tidak kembali ke Indonesia usai studi. Disebutkan pula, orang-orang tersebut bahkan rela bekerja kasar demi menghindari pajak di UK hingga demi menyekolahkan anaknya gratis di luar negeri.
Cuitan @VeritasArdentur kemudian dibalas oleh LPDP melalui akun @LPDP_RI. Pihaknya mengaku hal tersebut menjadi perhatian banyak orang.
(eds/eds)