Laga Panjang Pengusaha Vs Anies Ganti UMP DKI Jadi Rp 4,6 Juta

Laga Panjang Pengusaha Vs Anies Ganti UMP DKI Jadi Rp 4,6 Juta

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 01 Agu 2022 08:20 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kukuhkan panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta 2022. Diketahui, kegiatan Bulan Dana PMI ini digelar setiap tahun.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi senilai Rp 4,6 juta di tahun 2022 berbuntut polemik yang panjang. Bahkan setelah 2022 berjalan setengah tahun, polemik ini tak kunjung usai.

Paling baru, putusan Anies soal UMP Jakarta yang naik Rp 4,6 juta dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pembatalan ini dilakukan dalam rangka gugatan yang diajukan para pengusaha terhadap Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 yang dikeluarkan sejak Desember 2021.

Aturan soal UMP naik Rp 4,6 juta tertuang dalam aturan tersebut. Adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang menggugat Kepgub 1517 ke PTUN Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan PTUN itu, artinya kenaikan upah minimum yang telah diformulasikan dalam Kepgub itu sebesar Rp 4,64 juta di tahun 2022 dibatalkan.

Polemik makin panjang lantaran pihak Pemprov DKI Jakarta telah menyatakan bakal mengajukan banding untuk putusan PTUN yang membatalkan kebijakan UMP 2022. Pihak Anies akan berupaya agar Kepgub 1517 tidak dibatalkan.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022) yang lalu.

Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan banding.

Pengusaha pun merespons hal tersebut. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan para pengusaha mempersilakan bila pihak Pemprov DKI Jakarta mau banding putusan PTUN. Hanya saja, pihaknya tak akan tinggal diam. Banding yang diajukan bakal dikawal ketat oleh Apindo.

"Banding kan hak semua orang, termasuk pemerintah atau pak Gubernur. Pak Gub akan banding bagaimana sikap kami? Kami ya tidak bisa melarang. Cuma kami tetap akan melihat sejauh mana bandingnya, seperti apa material bandingnya," papar Nurjaman saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2022).

Pihaknya pun akan meluncurkan kontra banding apabila, Pemprov DKI Jakarta betul-betul mengajukan banding di pengadilan. Sejauh ini dia bilang pihaknya belum mendapatkan memori banding dari Pemprov DKI Jakarta. Bila sudah ada memori banding, pihaknya akan menyusun strategi untuk memberikan kontra banding.

"Tentu kami menunggu dulu memori banding yang akan disampaikan, kami belum menerima copy memori bandingnya. Kami tunggu itu untuk menentukan langkah apa dan apa yang kami sampaikan untuk menentukan kontra banding," jelas Nurjaman.

"Kalau sudah ada memori banding, kami pasti akan lakukan upaya lain, termasuk melakukan kontra banding, nggak mungkin kami nggak ngasih kontra banding," ujarnya.

Nurjaman bilang, sebetulnya lebih baik semua pihak mengakhiri polemik upah minimum ini dan jangan membuat masalah upah minimum makin panjang. Menurut Nurjaman, sebaiknya putusan PTUN diterima oleh semua pihak. Di sisi lain, menurutnya beberapa unsur serikat buruh pun sudah menerima putusan PTUN.

"Kami sih sejujurnya berharap untuk akhiri polemik upah tak makin panjang. Kami Apindo DKI akan mengaplikasikan dan implementasikan dan sikapi putusan PTUN. Kan ada beberapa serikat pekerja juga menerima putusan tersebut," kata Nurjaman.

"Memang putusan hakim kan tak bisa membuat semua orang bahagia. Apapun putusannya harusnya diterima," lanjutnya.

Apalagi, sebentar lagi tahun 2022 mendekati bulan-bulan terakhirnya, yang artinya diskusi soal UMP 2023 bakal segera dimulai. Bila polemik terus terjadi, dikhawatirkan penentuan UMP 2023 bakal tetap berpolemik bila UMP 2022 pun belum selesai urusannya.

"Sebentar lagi kita akan hadapi dan mulai lagi pembicaraan UMP 2023, kalau ini masih berkepanjangan, pijakan kami kan jadi belum jelas," kata Nurjaman.

Awal Mula Polemik Panjang UMP DKI 2022

Dalam catatan detikcom, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah itu hanya naik 0,85% atau Rp 37.749, dibandingkan UMP 2021 Rp 4.416.186,548. Keputusan ini diberlakukan mulai 21 November 2021.

Kala itu, Anies menjelaskan besaran UMP yang ditetapkannya itu berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mengacu pula pada pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Keputusan itu didemo besar-besaran oleh unsur serikat buruh di depan Balai Kota Jakarta. Di sisi lain, pihak Anies pun menilai kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749 atau 0,85% dengan hitungan aturan baru terlalu rendah.

Jumlah sebesar itu dianggap masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Anies pun secara blak-blakan menyatakan UMP DKI Jakarta 2022 bakal direvisi. Hal ini dia nyatakan di tengah-tengah para buruh yang melakukan demo di depan kantornya. Bahkan, Anies pun sempat menyurati Kementerian Ketenagakerjaan soal formulasi perhitungan UMP karena mau merevisi aturan UMP 2022.

Sejalan dengan itu, pihak Pemprov pun akhirnya mengkaji ulang formula UMP tahun 2022. Pemprov DKI Jakarta menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.

Pada 18 Desember, Anies akhirnya benar-benar merevisi aturan kenaikan UMP tersebut dan menaikkannya jadi 5,1% atau senilai Rp 225.667 dari tahun 2021.

Anies akhirnya mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, yang menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

UMP DKI Rp 4,64 juta ini berlaku per 1 Januari 2022. Nah, karena tak sesuai PP 36 tahun 2021, pengusaha lewat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menggugat aturan Anies soal UMP ke PTUN Jakarta.

Gayung bersambut, gugatan pengusaha diterima PTUN dan akhirnya aturan Anies soal UMP DKI Jakarta naik 5,1% pun dibatalkan.


Hide Ads