PT Kobe Boga Utama digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Tercatat sebagai pihak yang menggugat produsen BonCabe itu adalah PT Sampurna Sistem Indonesia.
Gugatan PKPU itu tercatat terdaftar pada 29 Juli 2022 dengan nomor perkara: 194/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya," bunyi kutipan petitum yang dikutip, Senin (1/8/2022).
PN Niaga Jakarta Pusat pun menyatakan Kobe Boga Utama selaku termohon PKPU berada dalam PKPU Sementara selama 45 hari, terhitung sejak putusan pernyataan PKPU diucapkan dengan segala akibat hukumnya.
Petitum juga mengumumkan pengangkatan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU.
"Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila masuk dalam proses kepailitan," bunyi petitum tersebut.
Simak Video "DPR Akan Panggil KPU Sebelum 11 Juli, Bahas PKPU Batas Usia Cagub"
(das/das)