Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) terhadap sejumlah situs termasuk PayPal menuai pro dan kontra.
Sejumlah protes dilayangkan. Teranyar, kementerian tersebut mendapat ancaman demonstrasi atau unjuk rasa berupa pelemparan urin.
Muhammad Arif Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) prihatin dengan rencana demo atau unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sekelompok masyarakat ke Kominfo tersebut dalam rangka protes atas kebijakan yang dibuat Kominfo untuk memblokir sejumlah layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar.
Baca juga: Akhirnya, Kominfo Nggak Dicuekin PayPal Lagi |
Arif mengakui, masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya dilindungi dengan UU. Namun dalam menyampaikan aspirasi, setiap masyarakat juga harus mengikuti koridor perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya unjuk rasa atau demo yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan secara santun.
"Rencana demo dengan melempar botol yang berisi urin menurut kami bukan hal yang patut dilakukan. Jika kita ingin dianggap sebagai masyarakat yang beradab, seharusnya demo seperti itu tak harus dilakukan. Sampaikan saja aspirasi masyarakat ke Kominfo dengan cara yang lazim dan sopan. Pasti Kominfo akan menyerap aspirasi tersebut," ungkap Arif.
Lanjut Arif, APJII mendukung penuh penerapan regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dilakukan Kominfo.
"Sebab regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah ada sejak tahun 2020 dan batas waktu pendaftarannya sudah mengalami perpanjangan di tahun 2021. Sejatinya PSE Lingkup Privat sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(aid/dna)