Pak Jokowi, Ini yang Dibutuhkan Petani Sawit Biar Tambah Sejahtera

Pak Jokowi, Ini yang Dibutuhkan Petani Sawit Biar Tambah Sejahtera

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 02 Agu 2022 17:19 WIB
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Harga jual Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit tingkat petani sejak dua pekan terakhir mengalami penurunan dari Rp2.850 per kilogram menjadi Rp1.800 sampai Rp1.550 per kilogram, penurunan tersebut pascakebijakan pemeritah terkait larangan ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Joko Supriyono menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mendongkrak harga TBS petani hanyalah peningkatan ekspor CPO berserta produk turunannya. "Nah, untuk menggairahkan kembali ekspor CPO kebijakan ekspornya harus disederhanakan," katanya.

Menurut Joko, penyebab banyaknya instrumen ekspor CPO adalah persoalan meningkatnya harga minyak goreng di dalam negeri. Padahal, kata Joko, total konsumsi minyak goreng di dalam negeri dalam setahun hanyalah 2,5 juta ton saja. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit jika dibandingkan dengan produksi CPO. "Tapi kenapa yang persoalan 2,5 juta ton ini bisa berkepanjangan? Ya, karena ada kebijakan yang tidak tepat," kata Joko.

Sementara kebijakan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dinilai Eugenia mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual lebih rendah dari harga keekonomiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya justru terjadi kelangkaan karena aksi spekulan yang membeli lebih banyak dari kebutuhan, praktik pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan, serta praktik penyelundupan," ucapnya.

Eugenia menyarankan, bila harga CPO naik tinggi, DMO dapat kembali diberlakukan dengan penyesuaian. Jika diperlukan, diberikan bantuan sosial bagi masyarakat berupa minyak goreng kemasan, dengan menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam pelaksanaannya, hal ini memerlukan revisi Perpres Nomor 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.



Simak Video "Video Prabowo: Negara Kita Sesungguhnya Tak Perlu impor BBM Sama Sekali"
[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)

Hide Ads