Salah satu e-commerce di Indonesia, yakni Shopee mengeluarkan kebijakan baru di aplikasinya. Kebijakan baru tersebut ialah sensor nama dan nomor handphone pembeli (buyer) untuk penjual (seller).
Mengutip laman resmi Shopee, perusahaan menerapkan kebijakan baru berupa pembatasan informasi pembeli. Dijelaskan ketentuan ini diberlakukan oleh Shopee dengan tujuan untuk menjaga privasi dan keamanan data pembeli selama proses pemenuhan pesanan.
"Dalam upaya untuk menjaga privasi, memastikan keamanan, dan mempertahankan kepercayaan pengguna Shopee, akses yang dimiliki oleh Penjual terhadap informasi pribadi Pembeli akan dibatasi selama proses pemenuhan pesanan," tulis manajemen Shopee dikutip Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan sensor data pembeli ini ternyata sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. Dengan kebijakan Shopee ini, maka penjual tak bisa melihat dan menghubungi langsung pembeli lewat nomor telepon.
"Per 1 Agustus 2022, informasi pembeli (berupa nama dan nomor handphone) akan disembunyikan dalam seluruh tahap proses pemenuhan pesanan," jelas manajemen.
Lebih lanjut, kepada para penjual yang perlu menghubungi Pembeli terkait pesanan, Shopee menyarankan agar penjual dapat melakukannya dengan mudah melalui fitur Chat di Shopee. Shopee ingin keamanan pengguna bisa terjaga.
"Kami sangat menganjurkan agar semua percakapan dan transaksi dilakukan di dalam platform Shopee agar keamanan seluruh pengguna tetap terjaga," tulis manajemen Shopee lagi.
Adapun hal ini dilakukan agar perusahaan dapat menyimpan catatan obrolan dan riwayat transaksi yang akan berguna jika terdapat pengajuan banding, permintaan pengembalian barang/dana, atau masalah lainnya. Dengan demikian, seluruh transaksi dapat terekam di aplikasi Shopee.
Simak juga video 'Indonesia Tak Termasuk, Ini Negara yang Kena Dampak PHK Massal Shopee':