Berikut rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan zonasi yang ditetapkan Kemenhub:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500)
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
Biaya jasa minimal untuk 5 km pertama Rp 10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).
(das/das)