Perselisihan anak keluarga Sinar Mas Group yang bermula dari pembagian harta warisan masih berlanjut. Freddy Widjaja tidak tinggal diam begitu saja setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan status hukumnya sebagai anak dari mendiang Eka Tjipta Widjaja.
"Kami sangat menyayangkan bahwa putusan MA tersebut justru memperkuat tuduhan bahwa kami adalah anak zina dari alm Eka Tjipta Widjaja," katanya kepada awak media di Kantor Amnesti Internasional, Gedung HDI HIVE, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).
Status hukum sebagai anak sah Eka Tjipta dibatalkan oleh MA karena kasasi yang diminta tiga saudara tirinya lewat Mahkamah Agung. Maka keluarlah putusan MA Nomor 3561K/Pdt/2020 pada 10 Desember 2020 yang membatalkan penetapan anak sah untuk Freddy Widjaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Freddy Widjaja ada yang mengganjal di balik pengajuan yang dilakukan ketiga saudara tirinya yakni Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Dia meyakini adanya pemalsuan dokumen akta dari ketiga saudara tirinya itu.
"Atas pemalsuan surat/dokumen ini, kami melaporkan kepada Kepolisian pada bulan November 2021, namun hingga 8 bulan berlalu kami belum melihat ada kemajuan berupa penyidikan kepolisian," ungkapnya.
Setelah melapor ke Kepolisian dan merasa tidak ada progres, Freddy Widjaja melaporkan kasus ini juga ke Amnesty Internasional agar bisa membantu untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum baginya.
"Oleh sebab itu lah saya meminta bantuan Amnesti Internasional untuk ikut bisa memonitor kinerja kepolisian kita yang saya rasa juga membantu hak saya, yang telah dipatahkan lewat MA oleh ketiga terlapor menggunakan bukti-bukti palsu," ujarnya.
Freddy Widjaja Laporkan Saudara Tiri ke Polisi. Baca di halaman berikutnya
Simak Video "Video: Eks Presiden Peru Humala Divonis 15 Tahun Bui atas Kasus Pencucian Uang"
[Gambas:Video 20detik]