Sudah Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Terima Gaji?

Sudah Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Masih Terima Gaji?

Ilyas Fadhillah - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 08:18 WIB
Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam.
Irjen Ferdy Sambo/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam pembunuhan Brigadir J. Sebelum ditetapkan tersangka, muncul skenario bahwa tewasnya Brigadir J disebabkan karena aksi tembak menembak dengan Bharada E. Belakangan ditemukan jika klaim tembak menembak hanya rekayasa, dan Irjen Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, apakah Irjen Ferdy Sambo masih menerima gaji dan tunjangan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, keputusan terkait hal tersebut akan ditentukan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Itu administrasi nanti dari sidang KKEP yang putuskan," katanya saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2022). Hingga sekarang, sidang KKEP untuk Irjen Ferdy Sambo belum dijadwalkan.

ADVERTISEMENT

Dedi menambahkan, tunjangan untuk Irjen Ferdy Sambo tidak lagi diberikan setelah ia dimutasi jadi Pati Yanma. "Tunjangan setahu saya setelah jadi Pati Yanma sudah tidak," katanya melanjutkan.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi Polri terbaru terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo, imbas kasus pembunuhan Brigadir J. Kini, Irjen Sambo dimutasi ke Yanma Polri atau Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, Yanma termasuk dalam struktur organisasi Polri tingkat Mabes. Tugas Yanma Polri adalah menyelenggarakan pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan, protokoler, dan penjagaan markas.

Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi? Sebagai informasi, besaran gaji polisi disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Baca halaman berikutnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok tersebut. Ferdi sendiri masuk golongan IV dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), di mana besaran gajinya berkisar dari Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Golongan I (Tantama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 - 2.960.700

Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 - Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Dalam situs puskeu.polri.go.id, selain gaji, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Lalu, ada juga tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya seperti tunjangan risiko, kompensasi kerja dan kemahalan.

Kemudian, ada juga tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, pembulatan, dan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Tunjangan kinerja polisi diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yakni Rp 43.627.500.
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dengan demikian, besaran gaji pokok yang dapat diterima Irjen Ferdy Sambo sebesar Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500. Selain itu, sebagai seorang Irjen, Ferdy Sambo menduduki kelas jabatan 17 dengan besaran tukin sebesar Rp 29.085.000.




(zlf/zlf)

Hide Ads