Diketahui, sejumlah kota di Indonesia pun marak pasar yang menjual pakaian bekas. Veri memastikan, hal itu tidak dilarang.
"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).
Seperti diketahui, memang sejauh ini pemerintah baru hanya melarang importasi baju bekas. Larangannya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Berkaitan dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit dilakukan karena sudah terlalu maraknya penjualan baju bekas impor.
Untuk itu dia mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk juga bisa mengadukan juga menemukan gudang atau sumber dari impor baju bekas.
"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan hari ini terbukti mengandung "jamur kapang". Kemendag telah mengamankan sebanyak 750 bal pakaian bekas.
Lihat juga video 'Mendag Zulhas: Di Jogja Tempe Sekantong Rp 5 Ribu':
(ada/zlf)