Perhatian! Ini Bahaya Pakai Baju Bekas Impor

Perhatian! Ini Bahaya Pakai Baju Bekas Impor

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 12 Agu 2022 16:36 WIB
Thrifting atau membeli barang bekas tengah digandrungi oleh banyak kalangan, terutama anak muda. Jelang lebaran penjualan baju bekas di Pasar Senen meningkat.
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Baju bekas impor saat ini masih marak di pasaran. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pemakaian baju bekas impor ini berbahaya untuk kesehatan kulit.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung "jamur kapang".

Sebagai informasi, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya di Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Zulhas mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri. Hal itu juga bisa menghindari dampak dari pemakaian baju bekas dan melindungi industri tekstil dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri", jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengatakan pihaknya terus mengedukasi masyarakat mengenai bahayanya menggunakan pakaian bekas impor.

"Kita mengedukasi masyarakat dan konsumen bahwa hasil pengecekan lab terhadap pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri. Sudah kita cuci berkali-kali pun, ini orang lab yang bilang, ini sudah dicuci 3-4 kali, masih ditemukan jamur dan bakteri? Masih," tuturnya.

Sejauh ini menurutnya, marak pakaian bekas di Indonesia karena banyak oknum yang melihat ada peluang bisnis. Jadi tidak heran banyak orang yang memanfaatkan keuntungan tersebut.

"Saya melihatnya ini karena ada peluang bisnis aja ya jadi dimanfaatkan. Kemudian masyarakat kita ini kan masih cari barang-barang murah-murah ya tanpa memikirkan dampaknya kepada kesehatan kulit terutama," tutupnya.

Untuk informasi, Kemendag melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar hingga Rp 9 miliar. Aksi pemusnahan ini dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan 'tikus' yang banyak tersebar di wilayah Indonesia, salah satunya melalui pelabuhan di perbatasan Tarakan, Kalimantan Utara.

Aturan larangan baju bekas adalah barang yang dilarang impornya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.



Simak Video "Beasiswa Baju Bekas"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads