Simak! Ini Bahaya dan Fakta Baju Bekas Impor yang Dimusnahkan Kemendag

Simak! Ini Bahaya dan Fakta Baju Bekas Impor yang Dimusnahkan Kemendag

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 13 Agu 2022 06:00 WIB
Kemendag Musnahkan Baju Bekas Impor Ilegal yang Nilainya Capai Rp 9 M
Simak! Ini Bahaya dan Fakta Baju Bekas Impor yang Dimusnahkan Kemendag/Foto: Aulia Damayanti-detikcom

3. Kemendag Hanya Melarang Importasi

Sampai saat ini Kemendag belum melarang perdagangan baju bekas impor, namun hanya importasinya saja yang baru dilarang. Seperti diketahui, sejumlah kota di Indonesia banyak sekali pasar yang menjual pakaian bekas impor.

"Regulasi sekarang baru melarang importasinya. Kita tidak melarang penjualan barang bekas, yang dilarang importasi," tutur Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Berkaitan dengan baju bekas impor yang sudah terlanjur beredar dan diperdagangkan, Veri mengakui hal itu sulit untuk ditindak karena sudah terlalu maraknya penjualannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pastikan kalau sudah ditemukan itu langsung dimusnahkan. Makanya meminta masyarakat, bea cukai, kami juga bisa melaporkan jika menemukan sumber baju bekas impor tersebut. Bisa diadukan langsung ke Tata Niaga Kemendag," lanjutnya.

4. Importir Baju Bekas di Karawang Kabur

Setelah Kemendag menemukan pergudangan baju bekas impor di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Mendag Zulhas mengatakan importir atau pelaku impor baju bekas tersebut telah kabur. Menurut Zulhas, pelakunya tersebut diduga telah lama melakukan importasi baju bekas hingga bisa menyewa gudang.

ADVERTISEMENT

"Ini lari orangnya ini (pelaku). Tapi kan ini kan gudang sewaan terus kita kejar kita cari ada di mana orangnya pelakunya. Barangnya ada, gudangnya ada menyewa ini. Tapi ini sudah terlatih udah sering mungkin lancar terus sekarang nggak lagi," jelasnya.

Sementara Veri memastikan bahwa pelaku dari impor baju bekas di Karawang itu merupakan perorangan. "Kalau kita dapat orangnya kita kenakan sanksi yang berlangsung UU perdagangan," ucapnya.

5. Importir Berbadan Usaha Bakal Dicabut Izinnya

Jika ternyata pelakunya adalah badan usaha yang berbadan hukum akan dicabut izin usahanya.

"Yang pelakunya berbentuk bahan hukum perusahaan ya kita cabut. Ini orangnya perorangan terus nggak jelas, kabur. Kita taruh sini pemilik gedung pun mengatakan ini hanya perorangan yg datang sekarang dihubungi nggak bisa," tutup Veri.


(ada/ara)

Hide Ads