KPKNL V DKI dan Bank Ini Digugat Nasabah, Gara-gara Apa?

KPKNL V DKI dan Bank Ini Digugat Nasabah, Gara-gara Apa?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 18 Agu 2022 12:29 WIB
Sentul City Digugat Pailit
Ilustrasi Gugatan/(Lutfi Syahban/Tim Infografis)

Menurut debitur tersebut, tindakan Pengalihan Piutang (Cessie) ke PT Anugerah Lestari Utama sebagai Cessor diduga cacat hukum dan prematur.

"Bank Victoria menetapkan secara sepihak untuk dilakukan Eksekusi Hak Tanggungan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kronologi fakta hukum yang dicatat debitur Bank Victoria tersebut, surat tertanggal 30 April 2022 dari bank yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia tersebut dianggap tindakan sepihak.

Setelah melalui serangkaian proses dan surat menyurat antara Bank Victoria dan PT Pundi Pundi, debitur bank tersebut merasa pelaksanaan lelang atas jaminan tanah dan bangunan terkait Hutang Debitur cacat hukum.

ADVERTISEMENT

"Proses lelang oleh KPKNL V DKI Jakarta, yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Januari 2022 pada 14.00-15.00 WIB, tidak disertai dengan surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atas obyek tanah dan bangunan milik Debitur," kata Ilham.


(fdl/fdl)

Hide Ads